Cara Penyemapaian SPT 1770 melalui aplikasi e-form  berlaku untuk yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas :
1. Membuka situs www.pajak.go.id
2. Lalu klik menu login masukkan data data pribadi kita seperti NPWP -- Password -- Kode Keamanan .
3. Muncul gambar  dashboard digital layanan perpajakan klik pada fitur lapor -- klik ikon e-form
4. Pastikan perangkat sudah terinstall aplikasi IBM FORM VIEWER jika belum silahkan install dan download  pada link yg terdapat pada bagian  petunjuk point 1, tata cara aplikasi dan petunjuk dapat di akses di point 2 seperti contoh di gambar
5. Kemudian klik buat SPT , kemudian akan di berikan pertanyaan tentang status anda " Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas ? Pilih YA maka akan muncul E-form SPT 1770
6. Tahap awal dalam pengisian SPT adalah isi data formulir yaitu :
- Mengisi Tahun Pajak : Tahun saat memperoleh penghasilan Â
- Mengisi Status SPT : Normal
- Pembetulan hanya dipilih jika menemukan kesalahan pada spt tahunan yang sudah  di laporkan sebelumnya kemudian klik kirim permintaan. Sistem akan otomatis mendonwload e-form.
7. Buka dokumen e-form yang telah berhasil terunduh seperti contoh di gambar
- Pilih Pembukuan apabila  anda membuat laporan keuangan
- Pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan
8. Pada lampiran  IV bagian A isikan daftar aset yang Anda miliki pada akhir tahun, jika ingin menambahkan lainnya konten, klik simbol jika kode nilai sesuai dengan tipe
9. Pada lampiran  IV bagian B isikan daftar utang pada akhir tahun jika ingin menambahkan daftar utang lainnya klik symbol + kemudian klik kode utang -- nama pemberi pinjaman -- alamat pemberi pinjaman  - tahun pinjaman -- jumlah utang yang tersisa pada akhir tahun.
10. Pada lampiran  IV bagian C isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak spt yang akan di laporkan kemudian klik halaman selanjutnya
11. Pada lampiran 3 bagian A isikan data penghasilan final yang terekam sesuai dengan data bukti potong yang diterima isikan nilai bruto dan nilai pph terutang.
12. Pada lampiran 3 bagian B isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang undang pajak penghasilan
13. Pada lampiran 3 bagian C dalam hal anda pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah silahkan isi penghasilan bruto istri atau suami , kemudian klik halaman selanjutnya.
14. Pada lampiran 2 bagian A Daftar bukti pemotongan / pemungutan lengkapi data data berikut :
- Nama
- No NPWP
- Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan
- Tanggal Bukti Pemotongan atau Pemungutan
- Jenis Pajak
- Jumlah PPH yang dipotong atau di pungut .
Jika memiliki lebih dari 1 bukti potong klik symbol + klik halaman selanjutnya untuk masuk ke lampiran 1 lengkapi data berikut yaitu :
- Penghasilan bruto
- Harga Pokok Penjualan
- Biaya usaha untuk mendapatkan penghasilan neto
- Pada point 2 terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi point 2
- Pada point 3 lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai dengan ketentuan pada kolom yang tersedia
- Sistem akan menghitung penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal  pada point 4, klik halaman selanjutnya
15. Pada lampiran 1 bagian B isi apabila anda tidak melakukan pembukuan di lengkapi dengan data :
- Peredaraan usaha
- Persentase norma sesuai ketentuan
- Penghasilan neto dengan cara : Peredaraan usaha x Persentase norma sesuai ketentuan
16. Pada lampiran 1 bagian C dalam hal sehubungan dengan pekerjaan di lengkapi dengan data :
- Nama pemberi kerja
- Penghasilan Bruto
- Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan
17. Pada lampiran 1 bagian D isikan  penghasilan dari dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalty, sewa , penghargaan / hibah , keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain kemudian klik halaman selanjutnya
18. Kemudian akan masuk pada halaman induk SPT 1770 lengkapi data yang diperlukan :
- Data identitas
- Status Kewajiban Perpajakan Suami atau Istri
- Lalu akan diarahkan untuk mengisi status penghasilan PTKP pada Point B10 data yang telah di input pada lampiran formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk  apabila anda memiliki penghasilan neto luar negeri , zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan pph pasal 24 yang telah dikreditkan silahkan isi pada kolom yang telah di sediakan
19. Pada Point B17 silahkan isi nilai angusran yang telah dibayar dalam hal anda membayar spt pph pasal 25 yang di bayar silahkan masukan nominal pokok pajak
20. Jika spt anda nihil anda dapat melanjutkan  pengisian pada point G
21. Jika spt anda kurang bayar silahkan isi tanggal pelunasan pph kurang bayar
22. Jika spt anda lebih bayar pilih opsi yang ada seperti : Restitusi , Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17c, Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17d namun kelebihan pembayaran pajak akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak anda.
23. Pada point f21 anda dapat menentukan besarnya angsuran PPH 25 pada tahun pajak berikutnya
24. Pada bagian G, pilih dokumen yang ingin dilampirkan, masukkan tanggal SPT lalu klik Kirim
25. Kemudian unggah lampiran yang diperlukan isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email lalu submit maka spt anda akan terekam pada sistem DJP
26. Kemudian anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan spt tahunan.
Daftar pustakaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H