20. Jika spt anda nihil anda dapat melanjutkan  pengisian pada point G
21. Jika spt anda kurang bayar silahkan isi tanggal pelunasan pph kurang bayar
22. Jika spt anda lebih bayar pilih opsi yang ada seperti : Restitusi , Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17c, Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai pasal 17d namun kelebihan pembayaran pajak akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak anda.
23. Pada point f21 anda dapat menentukan besarnya angsuran PPH 25 pada tahun pajak berikutnya
24. Pada bagian G, pilih dokumen yang ingin dilampirkan, masukkan tanggal SPT lalu klik Kirim
25. Kemudian unggah lampiran yang diperlukan isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email lalu submit maka spt anda akan terekam pada sistem DJP
26. Kemudian anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan spt tahunan.
Daftar pustakaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H