Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770

12 Juli 2024   13:41 Diperbarui: 12 Juli 2024   13:46 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Pada lampiran  IV bagian C isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak spt yang akan di laporkan kemudian klik halaman selanjutnya

https://djponline.pajak.go.id/account/login
https://djponline.pajak.go.id/account/login

11. Pada lampiran 3 bagian A isikan data penghasilan final yang terekam sesuai dengan data bukti potong yang diterima isikan nilai bruto dan nilai pph terutang.

https://djponline.pajak.go.id/account/login
https://djponline.pajak.go.id/account/login

12. Pada lampiran 3 bagian B isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 undang undang pajak penghasilan

13. Pada lampiran 3 bagian C dalam hal anda pisah harta atau memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah silahkan isi penghasilan bruto istri atau suami , kemudian klik halaman selanjutnya.

14. Pada lampiran 2 bagian A Daftar bukti pemotongan / pemungutan lengkapi data data berikut :

  • Nama
  • No NPWP
  • Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan
  • Tanggal Bukti Pemotongan atau Pemungutan
  • Jenis Pajak
  • Jumlah PPH yang dipotong atau di pungut .
    https://djponline.pajak.go.id/account/login
    https://djponline.pajak.go.id/account/login

Jika memiliki lebih dari 1 bukti potong klik symbol + klik halaman selanjutnya untuk masuk ke lampiran 1 lengkapi data berikut yaitu :

  • Penghasilan bruto
  • Harga Pokok Penjualan
  • Biaya usaha untuk mendapatkan penghasilan neto
  • Pada point 2 terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi point 2
  • Pada point 3 lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai dengan ketentuan pada kolom yang tersedia
  • Sistem akan menghitung penghasilan neto yang telah sesuai dengan ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal  pada point 4, klik halaman selanjutnya

15. Pada lampiran 1 bagian B isi apabila anda tidak melakukan pembukuan di lengkapi dengan data :

  • Peredaraan usaha
  • Persentase norma sesuai ketentuan
  • Penghasilan neto dengan cara : Peredaraan usaha x Persentase norma sesuai ketentuan

16. Pada lampiran 1 bagian C dalam hal sehubungan dengan pekerjaan di lengkapi dengan data :

  • Nama pemberi kerja
  • Penghasilan Bruto
  • Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan

17. Pada lampiran 1 bagian D isikan  penghasilan dari dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalty, sewa , penghargaan / hibah , keuntungan pengalihan harta, penghasilan lain kemudian klik halaman selanjutnya

18. Kemudian akan masuk pada halaman induk SPT 1770 lengkapi data yang diperlukan :

  • Data identitas
  • Status Kewajiban Perpajakan Suami atau Istri
  • Lalu akan diarahkan untuk mengisi status penghasilan PTKP pada Point B10 data yang telah di input pada lampiran formulir sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk  apabila anda memiliki penghasilan neto luar negeri , zakat / sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan pph pasal 24 yang telah dikreditkan silahkan isi pada kolom yang telah di sediakan

19. Pada Point B17 silahkan isi nilai angusran yang telah dibayar dalam hal anda membayar spt pph pasal 25 yang di bayar silahkan masukan nominal pokok pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun