Namun apabila putusan banding memutuskan menolak mengabulkan sebagian , menambah pajak yang harus di bayar, atau membetulkan kesalahan tulis dan/ atau hitung yang menambah pajak yang masih harus di bayar maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding setelah dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!