Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:46 Diperbarui: 2 Juli 2024   21:59 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberatan dan banding merupakan langkah penyelesaian sengketa perpajakan yang ditawarkan kepada Wajib Pajak apabila tidak menyetujui, baik sebagian maupun seluruhnya, isi dari suatu ketetapan pajak maupun suatu keputusan.

Keberatan dapat diajukan apabila merasa kurang, tidak puas atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang terutang dalam ketetapan pajak .kecuali ada keadaan khusus, banding dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pajak dikirimkan atau tanggal dilakukannya kredit dan penagihan pajak.

Surat Keberatan dapat di sampaikan dengan cara sebagai berikut :

  •  Langsung Ke DJP
  • Melalui Kantor Pos
  •  Jasa Ekspedisi atau
  • Melalui daring melalui ebjection pada lamaan DJP online Wajib Pajak.

Keberatan dapat diajukan atas suatu  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Pemotongan atau Pemungutan Pajak Oleh Pihak Ketiga berdasarkan ketentuan perundang -- undangan yang berlaku

Persyaratan untuk mengajukan keberatan :

  • Mengajukan lamaran tertulis dalam bahasa Indonesia .
  • Menunjukkan jumlah pajak yang terutang atau dipotong atau dipungut.
  • Atau jumlah kerugian yang diperhitungkan oleh Wajib Pajak dan alasan yang mendasari penghitungannya.
  • Satu kali banding hanya dapat diajukan terhadap satu surat ketetapan pajak untuk satu kali pemotongan atau satu kali pemungutan pajak.
  • Wajib Pajak yang telah membayar Pajak yang masih terutang harus mendapat persetujuan sekurang-kurangnya sampai batas tertentu pada rapat akhir hasil pemeriksaan sebelum dapat diajukan surat protes.

Jika semua persyarataan telah terpenuhi maka proses keberatan akan di selesaikan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

Jika permohonan Wajib Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan Wajib Pajak tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya  maka Wajib Pajak   berhak menerima imbalan bunga yang dihitung sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak samapi dengan penerbitan keputusan keberatan, paling lama 24 bulan dengan maksimal pemberian imbalan bunga sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas  SPT Lebih Bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak

Namun jika permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak, dikabulkan sebagian atau hasil putusan keberatan menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar betambah maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari nilai putusan keberatan setelah dikurangi jumlah pajak yang sebelumnya telah disetujui untuk di bayar.

Banding adalah  diajukan apabila Wajib Pajak masih merasa tidak puas  atas hasil Keputusan Keberatan  Upaya hukum banding diajukan atas surat keputusan keberatan ke Pengadilan Pajak paling lama 3 bulan sejak tanggal diterima surat keputusan keberatan yang akan diajukan banding , jika Wajib Pajak melakukan banding maka tidak perlu melakukan pembayaran sanksi adminstarasi atas upaya hukum keberatan yang sebelumnya telah diajukan dan jumlah pajak yang dibayar pada saat pengajuan keberatan akan tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding

Bagi Wajib pajak yang ingin mengajukan banding ada beberapa persyaratan yang harus di perhatikan yaitu sebagai berikut :

  • Diajukan Oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukum di ajukan dalam Bahasa Indonesia ke Pengadilan Pajak
  •  1 Surat banding diajukan untuk 1 keputusan keberatan diajukan disertai dengan alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang akan diajukan banding melampirkan salinan surat keputusan yang akan disbanding.
  • Melunasi pajak yang masih terutang sebesar 50%.

Setelah semua persyarataan diterima secara lengkap maka permohonan banding akan diproses dan dikirimkan ke pihak pemohon banding dan terbanding dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan dan akan diproses DJP dalam waktu 30 hari sejak putusan di terima  sama halnya seperti proses keberatan proses banding juga memiliki ketentuan terkait imbalan bunga maupun sanksi administratif atas hasil putusan banding  imbalan bunga akan diberikan apabila putusan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan putusan banding telah diterima oleh Direktur Jendral Pajak dengan pemberian imbalan maksimal 24 bulan  dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun