perpajakan" merujuk kepada penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai alat untuk melaporkan penggunaan kompensasi kerugian fiskal dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak yang biasanya mendapatkan jangka 5 tahun untuk kompensasi perpajakan.
Aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitasContoh kasus pengisian from SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Pada PT. Maju Jaya :
PT MAJU JAYAÂ
Perhitungan Pajak Penghasilan Bruto
Tahun Pajak 2018
( Dalam Satuan Rupiah )
A.
Penghasilan Neto Fiskal
(1)
Rp 14.697.388.000
B.
Kompensasi Rugi Tahun Sebelumnya
Rugi Fiskal tahun 2013
(2)
( Rp 250.000.000)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!