Perhitungan ppn yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tariff pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dengan sebagai berikut :
- PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenan Pajak (DPP)
Contoh PPN
PT. YISA Â menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp 65.000.000
Jawab Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 65.000.000 = Rp 6.500.000
Sehingga PPN sebesar Rp 6.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak PT. YISA
Definisi PPNBM
PPNBM adalah pajak yang dikenakan untuk penjualan barang barang yg tergolong sebagai barang mewah PPNBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam undang undang ppn.
Barang yang dikenakan ppnbm
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
- Impor barang kena pajak yg tergolong mewah.
Mekanisme pengenaan ppnbm
- Mekanisme pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN.
- Tarif PPBNM
- Kendaran umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman alcohol = 10%
- Kendaraan bermotor kategori tertenu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor  = 20%
- Kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up dan minibus = Â 25%
- Minuman bebas alcohol, bahan berbahan kulit impor , batu Kristal , bus dan barang pecah belah.
- = 35%
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H