Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN dan PPNBM

7 Juni 2024   19:33 Diperbarui: 7 Juni 2024   19:35 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhitungan ppn yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan tariff pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dengan sebagai berikut :

  • PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenan Pajak (DPP)

Contoh PPN

PT. YISA  menjual tunai Barang Kena Pajak dengan harga jual Rp 65.000.000

Jawab Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 65.000.000 = Rp 6.500.000

Sehingga PPN sebesar Rp 6.500.000 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh pengusaha kena pajak PT. YISA

Definisi PPNBM

PPNBM adalah pajak yang dikenakan untuk penjualan barang barang yg tergolong sebagai barang mewah PPNBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam undang undang ppn.

Barang yang dikenakan ppnbm

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tergolong mewah di daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
  • Impor barang kena pajak yg tergolong mewah.

Mekanisme pengenaan ppnbm

  • Mekanisme pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan dengan faktur pajak sebagaimana diisyaratkan dalam pemungutan PPN.
  • Tarif PPBNM
  • Kendaran umum kategori tertentu, alat rumah tangga, alat pendingin, hunian mewah, televisi, dan minuman alcohol = 10%
  • Kendaraan bermotor kategori tertenu, alat fotografi, berbagai jenis permadani, peralatan olahraga impor  = 20%
  • Kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya combi, pick up dan minibus =  25%
  • Minuman bebas alcohol, bahan berbahan kulit impor , batu Kristal , bus dan barang pecah belah.
  • = 35%

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun