Mohon tunggu...
annisa Dzakiah Karimah
annisa Dzakiah Karimah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sedang menempuh pendidikan S1 jurusan ekonomi Syariah di salah satu universitas negeri di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

GoFood Bolehkah dalam Islam?

22 Desember 2022   09:17 Diperbarui: 22 Desember 2022   13:41 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, sesuai juga dengan fatwa DSN-MUI nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 yang berisi tentang akad wakalah yaitu berupa pelimpahan kekuasan satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. 

Meski begitu, masih ada beberapa pihak yang menganggap haram GoFood ini diebabkan karena anggapan adanya multiakad berupa ba'i wa salaf, yaitu penggambungan antara praktik jual beli dan hutang. Padahal pengertian dari bai'i wa salaf adalah pemberi pinjaman memberikan syarat kepada peminjam untuk membeli barangnya dengan harga yang lebih mahal. Hal ini dilarang sebab tambahan keuntungan yang didapatkan oleh pihak pemberi hutang merupakan riba.

Sedangkan, pada GoFood tidak ada penambahan harga atas hasil jual beli antara driver dan perusahaan. Artinya disini driver tidak menaikan harga makanan kepada konsumen. Harga yang dibayar oleh konsumen adalah harga yang asli seperti yang driver bayarkan kepada restoran. Maka pendapat diatas bisa dianggap tidak valid dengan status halal atau haram praktik GoFood. 

Selain itu, tidak ada paksaan kepada konsumen untuk membayar sebesar harga yang ada. Sebab, saat proses pemesanan dilakukan  konsumen telah setuju dan siap membayar dengan harga yang tertera pada aplikasi. 

Nah, begitu penjelasan terkait akad yang digunakan pada praktik GoFood dan juga kebolehan transaksi pada GoFood. Semoga informasi ini bisa menjadi wawasan baru bagi para pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun