Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Yang artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berlandaskan dengan hukum yang berarti persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan atas hukum.
Negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan pemerintahan nya di dasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanyadengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan [Liliana,2003:66]
Upaya penegakan hukum di suatu negara sangat erat kaitan nya dengan tujuan negara. Apabila tujuan negara hanya ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejaghteraan nya disamping keamanan nya. Dengan kata lain, negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat perlu ikut mensejahterakan rakyat nya.
Menurut Cess Schuyt, sistem hukum memiliki elemen idiil (het ideele element), elemen operasional (het operationele), elemen aktual (het actuele elemen). Jika dikaitkan dengan ideologi negara, maka nilai-nilai Pancasila, yaitu Berketuhanan, Berperikemanusiaan, Berpersatuan, Berkerakyatan dan Berkeadilan harus dijadikan sebagai elemen idiil, elemen operasional, dan elemen aktual yang harus menjadi motivasi dan pedoman sekaligus confirm and deepen the identity of their people guna mendefinisikan aktifitas sosial-kultural maupun struktural penyelenggaraan pemerintahaan negara Indonesia. [Mengutip buku Prasetijo dan Sri Priyanti, 2010, Membangun Ilmu Hukum Mazhab Pancasila, dalam Satya Arinanto, dkk (editor), 2010, Memahami Hukum Dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta, Rajawali Press, hal, 31-32]
Hukum yang berkeadilan adalah  kewajiban yang harus ditegakkan bagi suatu negara, khususnya Indonesia. Dalam proses mewujudkan  hukum berkeadilan dibutuhkan lembaga yang diisi oleh orang-orang yang berintegritas, berkomitmen, dan berdedikasi sehingga menghasilkan lembaga independen sejati. Untuk itu, dalam mewujudkan hukum berkeadilan diperlukan usaha dan sinergi yang maksimal antar lembaga serta para aparat di dalamnya.
Persoalan penegakan hukum di Indonesia tak kunjung usai, sebab kurangnya integritas, komitmen, serta dedikasi dari para aparat penegak hukum yang menerima sebutan hakim,pengacara,kuasa hukum,penegak hukum,polisi di Indonesia.
Penegakan hukum yang berkeadilan tentu sangat di perlukan supaya dapat terciptanya keadilan dan ketertiban dalam masyarakat serta dapa tercapainya kesejahteraan dan mempunyai kenyamanan dalam menjalani hidup.
Dalam upaya mewujudkan system hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 bukan hanya di perlukan pembaharuan  materi hukum tapi harus ada pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum.
Upaya untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan harus dilakukan dengan komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa upaya yang dapat ditempuh :