Di tahap ini, pendaftar mendaftar dan menginput data melalui metode online atau secara langsung dengan bantuan staf. Pelaksanaan tahap ini tidak menunjukkan aspek mal-administrasi, karena tidak ada bukti dari 5 aspek tindakan yang menggambarkan mal-administrasi.
- Verifikasi Data dan Penerbitan SK:Â
Saat proses ini, terdapat 2 bentuk mal-administrasi, pertama terkait kesesuaian waktu karena terdapat penundaan pada proses verifikasi data dan penerbitan SK SIUP. Tolakan untuk mengerjakan verifikasi data oleh pegawai dengan alasan kurangnya persyaratan dan volume data yang besar, serta masalah eror pada sistem online, menyebabkan penundaan yang berlarut-larut.Â
Pemohon seharusnya menerima SK dalam waktu 3 jam setelah menginput data, tetapi sebagian besar baru menerima SK setelah lebih dari 24 jam karena masalah teknis dan keterbatasan jumlah petugas. Kedua, terjadi mal-administrasi terkait kewenangan/kompetensi dalam tahap verifikasi data.Â
Pegawai yang kurang kompeten memutuskan tindakan dalam tugasnya, menolak data pemohon meskipun sesuai dengan persyaratan, dan membuat kesalahan ketik pada Surat Keputusan. Hal ini disebabkan ketidakseimbangan beban kerja dan jumlah staf yang berada di bawah bidang verifikasi data dan penerbitan SK.
Dalam menghadapi tantangan pada mal-administrasi diperlukannya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintah melalui kebijakan yang menjamin keterbukaan dalam  pengambilan keputusan, proses administratif yang terstruktur dan pertanggungjawaban yang tegas bagi para pejabat publik.Â
Langkah inj diimplementasikan melalui pemanfaatan teknologi informasi, pembelajaran publik, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Di samping itu, diperlukan peningkatan sistem pengawasan dan audit internal dan eksternal untuk mencegah terjadinya  mal- administrasi.
Ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program. Hambatan dalam pelaksanaan kegiatan juga dapat disebabkan oleh kekurangan jumlah anggota pelaksana, Sebagai contoh seperti yang terjadi pada studi kasus di atas, masih terdapat kurangnya jumlah pegawai yang tidak sebanding dengan banyaknya tugas, sehingga kinerja pelayanan menjadi kurang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H