REVIEW JURNAL
Judul        : Mekanisme Pasar
Judul Jurnal : Pasar Tenaga Kerja : Sebuah                     Tinjauan Dalam Perspektif Islam
volumeÂ
halaman    : Volume.3 No. 01  halaman 25 - 37
Tahun       : April 2019
Penulis      : 1. Hanifiyah Yuliatul Hijriah
              2. Elfira Maya Adiba
Reviver      : Annisa Chaerunnisa
latarÂ
belakang    : Pasar tenaga kerja adalah suatu    titik temu permintaan tenaga kerja baik dari sektor swasta dan pemerintah dengan penawaran tenaga kerja yang tersedia. Kondisi prekonomian yang stabil dan senantiasa berada pada kondisi positif suatu harapan pemerintah.Islam menetapkan tenaga kerja sebagai bagian dari kegiatan ekinomi. Nilai-nilai islam berlansakan pada Al-qur'an dan Hadist yang memiliki tuntunan dan membimbing kehidupan khususnya dalam aspek prekonomian.
Imlikasi dari  kondisi pasar tenaga kerja dalam suatu negara tidak hanya dari sisi ketersediaan tenaga kerja namun juga kearah penentuan upah yang diberiakn kepada tenaga kerja. kebijakan penentuan upah yang selama ini dikenal dalam ekonomi konvensional terbentuk dari ketergantungannya pada kondisi pasar tenaga kerja.
Tujuan penelitian  :  Untuk menegetahui ilmu mengenai tenaga kerja dan penawaran agregat serta bentuk kurva agregat dan tinjauan dalam  perspektif islam.
Objek penelitian    : Objek dari penelitian ini yaitu terlatak pada pemerintahan dan upaya pemerintahan dalam mengatasi penganguran .
 Metode penelitian  : Penelitian ini menggunakan metode dengan teknik tinjauan pustaka dengan metode kualitatif. Dan mempelejari beberapa bagian yang terkait dengan konsep  tenaga kerja dengan tingkat upah menurut ekonomi islam serta fokus kepada deskripsi mengenai perspektif islam.
Hasil penelitian     : Hasil dari penelitian kegiatan ini yaitu untuk mengetahu bagaimana bentuk kurva penawaran agregat serta sistemnya. Dan upaya pemerintah dalam mengatasi pengangguran di indonesia.
Kesimpulan         : Islam memandang pekerjaan atau tenaga kerja untuk mengelolah amanah Allah secara bertanggung jawab dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat atau maslahah, dan menentukan upah dalam islam yang sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan pekerja dengan kejujuran serta melindugi kepentingan baik majikan mauapun pekerja, agar menimbulkan sikap pasar tenaga kerja dengan esensi ekonomi yang islami untuk mencapai falah. Islam juga menjunjung nilai etika dan nilai moral yang mampu mendorong terciptanya mekanisme pasaryang lebih efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H