Akad qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di minta kembali atau meminjamkan tanpa meminta atau mengharapkan imbalan. contohnya Dita meminjamkan barangnya kepada Sinta tanoa meminta atau mengharapkan imbalan dari Sinta.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!