Akad qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat di minta kembali atau meminjamkan tanpa meminta atau mengharapkan imbalan. contohnya Dita meminjamkan barangnya kepada Sinta tanoa meminta atau mengharapkan imbalan dari Sinta.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!