Mohon tunggu...
Annisa Dwi Cahyani
Annisa Dwi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Librarian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pusat Arsip dalam Melestarikan Arsip Nasional

26 Mei 2023   21:25 Diperbarui: 26 Mei 2023   22:08 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak dalam mesin tahan api (Dokpri)

Apakah kalian tau bagaimana peran pusat arsip dalam melestarikan arsip? Sebelum kita membahas tentang peranannya, yuk kita mengenal dulu tentang arsip!

Berdasarkan UU No 43 Tahun 2009, arsip merupakan rekaman peristiwa dalam berbagai bentuk yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Arsip sangat penting untuk kita jaga karena mempunyai fungsi antara lain sebagai sumber informasi, pengambil keputusan, bukti untuk proses hukum, dan sebagainya. Adapun macam-macam arsip, yaitu:

  1. Arsip Dinamis, yaitu arsip yang digunakan pada kegiatan secara langsung dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

  2. Arsip Statis, yaitu arsip yang telah habis masa retensinya, disimpan karena memiliki nilai guna kesejarahan, dan dipermanenkan.

  3. Arsip Vital, yaitu arsip yang keberadaanya merupakan persyaratan dasar bagi keberlangsungan operasional pencipta arsip,tidak dapat diperbaharui,dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. 

  4. Arsip Terjaga, yaitu arsip yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya karena berhubungan dengan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  5. Arsip Umum, yaitu arsip yang tidak termasuk ke dalam kategori arsip terjaga.

  6. Arsip Inaktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun

  7. Arsip Aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan terus menerus.

Arsip-arsip yang diciptakan akan dimusnahkan, ditinjau kembali, atau dipermanenkan sesuai dengan ketentuan JRA (jadwal retensi arsip). 

Arsip yang dipermanenkan bagaimana? Apakah disimpan hingga menumpuk?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun