Tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Kegiatan pembelajaran Mahasiswa Magang MBKM diberikan kesempatan untuk mengikuti pelayanan masyarakat di counter Pengadilan Negeri Mall Pelayanan Publik Gresik. Kegiatan ini memberikan pengalaman kepada Mahasiswa Magang MBKM mengenai cara dalam memberi informasi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Pengadilan Negeri. Kemudian masyarakat diarahkan untuk datang langsung ke Pengadilan Negeri Gresik untuk mengetahui proses selanjutnya.
Informasi yang diberikan kepada masyarakat mencakup produk pelayanan Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), Kepaniteraan Hukum, dan E-Court.
Produk pelayanan Kepaniteraan Perdata meliputi persyaratan pengajuan gugatan, persyaratan pengajuan gugatan sederhana, persyaratan pengajuan konsinyasi, persyaratan pengajuan permohonan, persyaratan pengajuan upaya hukum, dan persyaratan pengajuan eksekusi. Di dalam produk pelayanan Kepaniteraan Perdata juga meliputi persyaratan untuk e-court.
Produk pelayanan Kepaniteraan Pidana meliputi penerimaan berkas, upaya hukum, dan permohonan penetapan.
Produk pelayanan Kepaniteraan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) meliputi persyaratan pendaftaran gugatan PHI, kasasi, persyaratan pendaftaran perjanjian bersama, dan persyaratan pendaftaran permohonan eksekusi.
Produk pelayanan Kepaniteraan Hukum meliputi aplikasi surat layana elektronik (eraterang), surat kuasa, waarmerking, dan juga permohonan turunan putusan.
Manfaat keikutsertaan Mahasiswa Magang MBKM dalam kegiatan pelayanan masyarakat di counter Mall Pelayanan Publik (MPP) yakni, mahasiswa mampu mengetahui cara melayani masyarakat yang membutuhkan informasi, mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri yang akan disampaikan kepada masyarakat, dan mendapatkan pengalaman dan wawasan di dunia kerja lingkup Pengadilan Negeri.
Mahasiswa magang juga melakukan bimbingan mingguan bersama Ibu Rina Indrajanti, S.H., M.H. dan Ibu Fifiyanti, S.H., M.H. selaku Hakim Pembimbing yang bertujuan untuk memberikan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama Magang MBKM. “Mahasiswa yang melakukan kegiatan magang, setiap harinya harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan terus bertanya kepada pihak-pihak maupun praktisi yang berkompeten di bidangnya agar mendapatkan ilmu sebanyak mungkin.” ujar Ibu Rina Indrajanti, S.H., M.H.