Mohon tunggu...
Annisa Aidhotul Alifah
Annisa Aidhotul Alifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SP2DK (Surat permintaan penjelasan data dan keterangan): munculnya SP2DK, Dasar Hukum dalam SP2DK serta langkah untuk menanggapi SP2DK

20 November 2024   09:12 Diperbarui: 20 November 2024   09:50 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SP2DK merupakan surat yang di terbitkan oleh DJP dan KPP untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas ketidak sesuaian, perbedaan data yang ditemukan mengenai pemenuhan kewajiban pajak para wajib pajak. Adapun Fungsi SP2DK sebagai alat pengawasan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan penilaian ulang atas kewajiban pajak dan memberikan klarifikasi data yang dianggap belum sesuai. 

Alasan munculnya SP2DK

Surat ini muncul karena di latar belakangi oleh laporan SPT, laporan SPT yang masuk di DJP di cocokkan dengan data-data yang di sampaikan oleh KPP. Bahwa data SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak itu akan di cocokkan dengan data yang di terima. 

Dasar Hukum SP2DK 

Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ( KUP ), yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022.

Kedua, Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Ketiga, Peraturan kementrian keuangan Nomor 206.2/PMK.201/2014 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak.

Keempat, Surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan wajib pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data atau keterangan, keuntungan kepada wajib pajak. 

Kewajiban wajib pajak saat mendapat SP2DK 

Pertama, Wajib pajak  berkewajiban untuk segera menanggapi dan menghubungi AR. 

Kedua, Berkewajiban menyediakan dokumen pendukung.

Ketiga, Berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jujur dan akurat. 

Langkah untuk menanggapi SP2DK 

Pertama, Mengetahui apa yang menyebabkan mendapatkan surat SP2DK berdasarkan informasi yang tertera.

Kedua, menyiapkan dokumen yang di perlukan secara lengkap.

Ketiga, Konsultasi dengan pihak yang lebih paham mengenai pajak, dan sampaikan tanggapan secara tertulis.

Keempat, Hubungi Account Representative ( AR ) yang tertera pada surat, jika ada hal yang tidak di pahami dalam SP2DK.

Kelima, mengirimkan surat balasan kepada KPP sebagai tanggapan atas SP2DK secara langsung maupun secara elektronik melalui akun DJP online atau jasa ekspedisi dan sertakan bukti pengiriman. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun