SP2DK merupakan surat yang di terbitkan oleh DJP dan KPP untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas ketidak sesuaian, perbedaan data yang ditemukan mengenai pemenuhan kewajiban pajak para wajib pajak. Adapun Fungsi SP2DK sebagai alat pengawasan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan penilaian ulang atas kewajiban pajak dan memberikan klarifikasi data yang dianggap belum sesuai.Â
Alasan munculnya SP2DK
Surat ini muncul karena di latar belakangi oleh laporan SPT, laporan SPT yang masuk di DJP di cocokkan dengan data-data yang di sampaikan oleh KPP. Bahwa data SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak itu akan di cocokkan dengan data yang di terima.Â
Dasar Hukum SP2DKÂ
Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan ( KUP ), yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022.
Kedua, Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.Â
Ketiga, Peraturan kementrian keuangan Nomor 206.2/PMK.201/2014 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jendral Pajak.
Keempat, Surat edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan wajib pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data atau keterangan, keuntungan kepada wajib pajak.Â
Kewajiban wajib pajak saat mendapat SP2DKÂ
Pertama, Wajib pajak  berkewajiban untuk segera menanggapi dan menghubungi AR.Â
Kedua, Berkewajiban menyediakan dokumen pendukung.