Mohon tunggu...
An Nisaa Nurul F
An Nisaa Nurul F Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190091 SMD

FAKULTAS SYARIAH-HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Zakat Profesi yang Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

23 Mei 2021   12:11 Diperbarui: 23 Mei 2021   12:13 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seseorang yang penghasilannya sudah memenuhi nisab 85 gram emas dan cara menghasilkan harta tersebut halal maka ia dikenakan wajib berzakat sebesar 2,5% selaama sebulan sekali maupun setahun sekali. Untuk membayar zakat profesi sebaiknya ia membayar terlebih dahulu sebelum dikurangi dengan kebutuhan yang lainnya agar nantinya terhindar dari terlupanya membayar harta yang wajib dizakati.

Daftar Pustaka

[1] Hasbi, Muhammad dan Zaenal. 2019. ZAKATNOMICS: SEKTOR PERDAGANGAN DAN JASA DI INDONESIA. JAKARTA: PUSKAS BAZNAS.

[2] https://baznas.go.id/zakatpenghasilan diakses pada tanggal 23 Mei 2021 pukul 09:08 WIB.

[3] Trigiyatno, Ali. "Zakat Profesi antara Pendukung dan Penentangnya." Jurnal Hukum Islam 14.2 (2016): 135-151.

 [4] Pakpahan, Elpianti Sahara. "PANDANGAN ULAMA TENTANG ZAKAT PROFESI." Jurnal Ilmiah Al-Hadi 3.2 (2018): 629-639.

https://www.merdeka.com/quran/al-baqarah/ayat-267 diakses pada tanggal 23 Mei 2021 pukul 10:35 WIB.

An Nisaa' Nurul Firdaus, 102190091, SMD

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun