Seseorang yang penghasilannya sudah memenuhi nisab 85 gram emas dan cara menghasilkan harta tersebut halal maka ia dikenakan wajib berzakat sebesar 2,5% selaama sebulan sekali maupun setahun sekali. Untuk membayar zakat profesi sebaiknya ia membayar terlebih dahulu sebelum dikurangi dengan kebutuhan yang lainnya agar nantinya terhindar dari terlupanya membayar harta yang wajib dizakati.
Daftar Pustaka
[1] Hasbi, Muhammad dan Zaenal. 2019. ZAKATNOMICS: SEKTOR PERDAGANGAN DAN JASA DI INDONESIA. JAKARTA: PUSKAS BAZNAS.
[2] https://baznas.go.id/zakatpenghasilan diakses pada tanggal 23 Mei 2021 pukul 09:08 WIB.
[3] Trigiyatno, Ali. "Zakat Profesi antara Pendukung dan Penentangnya." Jurnal Hukum Islam 14.2 (2016): 135-151.
 [4] Pakpahan, Elpianti Sahara. "PANDANGAN ULAMA TENTANG ZAKAT PROFESI." Jurnal Ilmiah Al-Hadi 3.2 (2018): 629-639.
https://www.merdeka.com/quran/al-baqarah/ayat-267 diakses pada tanggal 23 Mei 2021 pukul 10:35 WIB.
An Nisaa' Nurul Firdaus, 102190091, SMD
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI