Bertempat diruang rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Johansyah, SE., M.E mewakili Sekda memimpin Rapat Koordinasi Tim Peningkatan dan Percepatan Ekspor SDA Provinsi Jambi (25/09/24).
Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Jambi, perwakilan Direktur Reskrimsus Polda Provinsi Jambi, perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jambi, GM/Pimpinan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Jambi, perwakilan Dinas Peridustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi dan perwakilan. Dinas Perdagangan dan Bagian SDA Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi.
Rakor tersebut membahas dan meng-identifikasi permasalahan terkait dengan turunnya nilai ekspor asal Provinsi Jambi pada bulan Juni 2024, yang mana berdasarkan Data BPS Jambi, bahwa nilai ekspor asal Provinsi Jambi pada bulan Juni 2024 turun sebesar 15,08 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari US$ 211,85 juta pada bulan Mei 2024 menjadi US$ 179,89 juta pada bulan Juni 2024.
Â
Johansyah, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa "Bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi diperlukan guna mempercepat perubahan struktur perekonomian daerah menuju perekonomian yang berimbang dan dinamis. Peningkatan perkembangan laju pertumbuhan ekonomi di Jambi cenderung disebabkan karena terjadinya peningkatan ekspor, konsumsi, investasi dan pengeluaran pemerintah".
Â
Pimpinan rapat menjelaskan bahasan rapat mencakup antara lain mengupas Penyebab turunnya nilai ekspor Provinsi Jambi, Pencapaian Ekspor Provinsi Jambi, Kinerja aktivitas ekspor Pelabuhan Talang Duku, stabilitas pertumbuhan  ekonomi  Jambi dalam meningkatkan ekspor, Potensi ekspor dari Komoditas  Unggulan Provinsi Jambi, permasalahan dan Hambatan Peningkatan ekspor Provinsi Jambi dari segi per-izinan dan layanan informasi ekspor.
Â
Dalam arahannnya Johansyah menghimbau kepada Tim Peningkatan dan Percepatan Ekspor SDA bahwa untuk meningkatkan nilai ekspor Provinsi Jambi, yang perlu diperhatikan adalah :
Â
1. Melakukan Pembinaan kepada pelaku usaha ekspor (Eksportir) dengan mendorong kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
2. Mengindentifikasi dan komoditi unggulan daerah yang potensial untuk di ekspor dengan menyiapkan kebijakan pengembangan ekspornya, mengingat tantangan yang harus dihadapi, yaitu produk-produk usaha kecil dan menengah yang masih berskala industri rumah tangga.
3. Mengkoordinasikan pengembangan ekspor dengan seluruh Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
4. Melaksanakan program akselerasi ekspor dengan meningkatkan SDM pelaku usaha, mendorong produksi, produktivitas dan nilai tambah produk UKM sampai dengan modernisasi marketing berbasis digital.
Â
Hasil rapat koordinasi Tim Peningkatan dan Percepatan Ekspor SDA Provinsi Jambi merekomendasikan sebagai berikut :
1. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan asal barang oleh eksportir agar dilakukan pengecekan ulang jangan sampai eksportir tidak menulisnya.
2. Penyederhanaan Birokrasi terkait dokumen perizinan dan pelayanan Surat Keterangan Asal (SKA) dengan melalui sistem online.
3. Percepatan pembangunan infrastruktur seluruh pelabuhan ekspor di Provinsi Jambi terutama  Pelabuhan Ujung Jabung.
4. Perluasan pemasaran (market) melalui E-Commerce atau pemasaran digital.
5. Memperkuat hubungan dan komunikasi dengan atase perdagangan Indonesia yang berada di luar negeri sebagai agen intelijen perdagangan di luar negeri.
6. Pada saat rakor ini dilaksanakan Nilai ekspor asal Provinsi Jambi sudah naik sebesar 3,57 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari US$ 179,89 juta pada bulan Juni 2024 menjadi US$ 186,32 juta pada bulan Juli 2024.
7. Hampir 70% ekspor Jambi melalui Pelabuhan tetangga, teluk bayur, belawan, tanjung priok sebagai akibat cost yang terlalu tinggi jika melalui pelabuhan Jambi.
8. Pelaksanan Evaluasi Ekspor Provinsi Jambi akan dilakukan minimal tiga bulan sekali.
Diharapkan kepada tim Koordinasi Peningkatan dan Percepatan Ekspor SDA Provinsi Jambi sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 129/KEP.GUB/SETDA.PRKM-1.1/2024 Â tentang Pembentukan Tim Koordinasi Peningkatan dan Percepatan Pengolahan Sumber Daya Alam Provinsi Jambi Tahun 2024 agar terus mengkoordinasikan dan memfasilitasi peningkatan dan percepatan ekspor pengolahan sumber daya alam dengan instansi terkait baik lintas sektoral maupun non sektoral dan mengidentifikasi permasalahan/ hambatan yang menyebabkan terganggunya kegiatan ekspor di Provinsi Jambi.
(Tami/ Biro Perekonomian)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H