Struktur pengaturan di Indonesia yaitu struktur ganda, yaitu IAI dan Bapepam/OJK.
Dalam hal ini OJK lebih berkepentingan dengan tingkat pengungkapan dan apa yang harus diungkapkan terutama untuk kepentingan pendaftaran publik dan penawaran publik perdana.
Sementara itu, IAI lebih berfokus pada bagaimana mengungkapkan atau format pengungkapan terutama dalam pelaporan keuangan eksternal.
Ketentuan IAI (Standar Akuntansi Keuangan) dapat diberlakukan pula untuk perusahaan swasta.
Ketentuan tentang pengungkapan yang diwajibkan oleh badan pengawas dituangkan dalam bentuk keputusan Badan Pengawas.
Sedangkan pengungkapan yang diwajibkan oleh IAI dituangkan dalam berbagai pasal dan tersebar di berbagai pernyataan standar.
Dan berikut ini daftar peraturan badan pengawas menyangkut pengungkapan:
A: Penawaran Umum
- Prospektus Awal dan Info Memo
- Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum
- Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana
- Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
- Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Beragun Aset
B: Pelaporan Rutin
- Laporan Tahunan
- Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
- Keterbukaan Informasi yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik
- Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
- Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pailit
Kendala Pengungkapan Laporan Keuangan
Berikut ini beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam pengungkapan, yaitu: