6. Pernyataan direktur atau ketua dewan komisaris
Kebijakan Akuntansi
APB Opinion No.22 mensyaratkan bahwa metode akuntansi dan prosedur yang diungkapkan meliputi:
- Pilihan dari alternatif yang tersedia yang bisa diterima
- Prinsip dan metode khusus yang ada di dalam industri
- Penerapan GAAP yang tidak lazim atau bersifat inovatif
- Tujuan dari APB mengeluarkan opini No. 22 tersebut adalah untuk memberikan informasi kepada investor sehingga dapat membandingkan perusahaan yang satu dengan yang lain dan dapat mengambil keputusan ekonomi secara tepat.
- Kebijakan Akuntasi menurut BAPEPAM melaporkan antara lain;
- Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Dasar pengukuran laporan keuangan, yaitu berdasarkan nilai historis (historical cost), namun untuk beberapa transaksi atau akun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku, dimungkinkan mengukurnya dengan nilai kini (current cost), nilai realisasi (realizable value), nilai wajar (fair value), atau nilai terendah antara biaya dan harga pasar.
- Asumsi dasar dalam penyusunan laporan keuangan adalah dasar akrual kecuali untuk laporan arus kas.
- Mata uang pelaporan yang digunakan dan alasannya, apabila mata uang pelaporan bukan rupiah. Apabila terdapat perubahan mata uang pelaporan, diungkapkan alasannya, kurs yang digunakan dalam pengukuran kembali atau penjabaran, dan ikhtisar Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba rugi yang disajikan sebagai perbandingan dalam mata uang sebelumnya.
- Alasan perubahan periode pelaporan.
Ruang Lingkup Pengungkapan Laporan Keuangan
A. Kualitas Pengungkapan Laporan Keuangan
Hal ini berkaitan dengan masalah seberapa banyak informasi harus diungkapkan yang disebut dengan tingkat pengungkapan (levels of disclosure).
Ada 3 (tiga) tingkat pengungkapan laporan keuangan, yaitu:
1. Memadai
Tingkat memadai adalah tingkat minimum yang harus dipenuhi agar laporan keuangan secara keseluruhan tidak menyesatkan untuk kepentingan pengambilan keputusan yang diarah.
2. Wajar atau Etis
Tingkat wajar adalah tingkat yang harus dicapai agar semua pihak mendapat mendapat perlakuan atau pelayanan informasional yang sama.