Mohon tunggu...
Annisa Sri Wahyuni
Annisa Sri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sarjana Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Produktif Mengentaskan Kemiskinan di Era Modern

19 Maret 2023   22:19 Diperbarui: 19 Maret 2023   22:34 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indikator ekonomi makro tidak hanya terlihat pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan wilayah. Pemerataan mengacu pada seberapa banyak barang  dan jasa yang  dihasilkan dapat dinikmati oleh penduduk wilayah ekonomi, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada produk dan jasa yang diproduksi di seluruh wilayah ekonomi dalam satu tahun. 

Pemerataan yang adil tidak ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, sebaliknya  pemerataan yang adil belum tentu berarti pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Salah satu instrumen terpenting pembiayaan sosial Islam dalam pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional ekonomi. 

Dalam konteks ekonomi makro, zakat merupakan sarana untuk  menghilangkan perbedaan ekonomi antara  masyarakat ekonomi  bawah dan masyarakat ekonomi  atas. 

Jika pengelolaan zakat dilakukan secara sistematis dan tertata dengan baik, maka akan muncul multiplier yang besar yang dapat meningkatkan pendapatan nasional. Tentu saja, perputaran uang dalam perekonomian  negara  juga semakin cepat.Kesadaran membayar zakat, membayar infak dan sedekah merupakan perkembangan yang menarik dalam kesadaran  umat Islam  Indonesia. 

Hal ini ditunjukkan dengan jumlah pengelola zakat  yang dibentuk, baik yang dikuasai pemerintah maupun yang dikuasai masyarakat. Tujuannya adalah untuk melayani  wajib zakat secara terkendali, untuk mendistribusikan zakatnya dengan mudah. Indonesia merupakan negara  yang sangat besar dengan jumlah penduduk muslim sebanyak 4.444 jiwa, bahkan terbesar di dunia. 87,2% penduduk Indonesia adalah Muslim. 

Oleh karena itu, potensi pengembangan zakat di Indonesia sangat besar. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat Indonesia adalah Rp. 327 triliun. 

Potensi tersebut tidak terlepas dari kontekstualisasi zakat yang objeknya terus berkembang. Zakat tidak lagi terkait dengan pertanian dan peternakan tetapi berkembang dengan perubahan zaman yang tidak sama dengan zaman klasik. Zakat yang taat terdiri dari barang bergerak  dan  tidak bergerak. Benda bergerak meliputi profesi, jasa, obligasi, investasi, saham, dan alat modern yang memiliki nilai. 

Aset tetap termasuk sewa, hak paten, dll. Dengan perkembangan tersebut, zakat  mengalami kontekstualisasi objek. Tetapi amandemen itu mengacu pada standar yang disebut "nilai", sehingga segala sesuatu yang memiliki nilai dikenakan zakat (Poverty, 2023).


Di zaman modern ini, pemberdayaan zakat sangatlah penting. Hal ini dikarenakan zakat memegang peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian negara Indonesia, khususnya masyarakat kelas bawah, sebagai yang kita ketahui, potensi zakat sangat besar terhadap perekonomian masyarakat Indonesia. 

Namun masih ada permasalahan-permasalahan tertentu yang menghambat pelaksanaannya yaitu :  keterbatasan sumber daya yang ahli di bidangnya, kurangnya pengetahuan fikih dalam mengelola zakat, kurangnya keterlibatan berbagai lapisan masyarakat, kurangnya kebangkitan dalam menggunakan alat-alat modern dan kurangnya pengetahuan tentang zakat (Haidir, 2019).

Untuk mengatasi beberapa masalah di atas, penulis menawarkan beberapa solusi, seperti : Penyebaran makna zakat dapat dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun informal, memberikan nasehat terutama mengenai hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan zakat, kegunaannya dan tatanannya saat ini, serta menjelaskan bahwa kehidupan setelah Kematian lebih abadi daripada kehidupan di Finlandia. membuat atau merumuskan fikih-fikih baru di dunia karena masyarakat Indonesia kini bergerak dalam kegiatan produktif berupa industri, perdagangan, jasa, dan lain-lain. Penggunaan dana yang ada. Yaitu, seseorang dapat menginvestasikan dana zakat sesuai Asnaf 8 dan memahami zakat tidak hanya untuk tujuan konsumsi tetapi juga untuk tujuan produksi, sehingga Dia tidak selalu memberikan zakat tetapi menjadikannya muzak. 

Perumusan undang-undang atau undang-undang yang mengatur zakat produktif efektif. karena bergerak dalam kegiatan ekonomi di bidang manufaktur, industri dan perdagangan mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini. 

Karena menurut penulis, zakat dalam hal ini sangat besar. Selain itu, pertanian, perdagangan dan hal-hal lain di bawah peraturan Zakat mulai menurun. Padahal, industri, manufaktur, dan lainnya memiliki peluang yang lebih baik. Sehingga jika ditingkatkan dengan zakat yang lebih produktif, maka pengangguran akan berkurang dan kemiskinan akan berkurang pula (Elfadhli, 2015).

Jadi pada dasarnya, zakat dianggap sebagai kewajiban. Namun, dapat  mengatasi kemiskinan melalui zakat produktif. Zakat produktif dapat menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan pendapatan. Secara garis besar zakat produktif dapat disalurkan dan dikembangkan untuk memberikan manfaat yang  hasilnya  digunakan untuk  mustahiq. 

Harta zakat juga dapat digunakan untuk investasi produktif. Penggunaan dana zakat produktif  sangat diperlukan dalam situasi saat ini karena dana zakat tersebut tidak begitu saja habis tetapi berkembang sesuai dengan kehendak dan tujuan hukum zakat yaitu. untuk memberantas kemiskinan dan kemakmuran orang miskin dengan harapan bahwa mereka akan. . bukan menjadi mustahiki selamanya  melainkan muzak.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun