Mohon tunggu...
Syifa_PWK_UNIVERSITAS JEMBER
Syifa_PWK_UNIVERSITAS JEMBER Mohon Tunggu... Mahasiswa - berkuliah di Universitas Jember

menyukai kesenian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Serba-serbi Pinjaman Daerah

16 April 2023   12:04 Diperbarui: 16 April 2023   12:09 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk memenuhi kebutuhannya suatu daerah maka dibutuhkan lah APBD atau singkatan dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara. APBD juga didapatkan dari negara dengan tujuan agar anggaran untuk daerah lebih gampang diakses dan lebih terpercaya. Pola dari pembiyaan pembangunan daerah adalah yang pertama adanya penerimaan dana dari pemerintah, kedua masuknya dana tersebut ke dalam APBD pada APBD ini juga nantinya dana tersebut di pisah-pisahkan sesuai kebutuhannya, yang terakhir adalah penganggaran proyek-proyek pembangunan dengan dana tersebut. Dalam menjalankan proses pemenuhan kebutuhan daerah oleh APBD pastinya ada dimana masa suatu daerah memerlukan dana darurat, untuk memenuhi dana darurat tersebut dibuatlah pinjaman daerah.

Pinjaman daerah terdiri oleh beberapa macam, yang pertama adalah obligasi daerah secara singkatnya obligasi daerah adalah pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek infrastruktur public yang menghasilkan penerimaan bagi APBD atau memberikan manfaat bagi masyarakat. Selanjutnya ada KPBU, KPBU adalah Kerjasama untuk pembangunan infrasturktur ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh dukungan pemerintah melalui Project Development Facility (PDF), Vilibiliy Gap Fund (VGF), dan pinjaman infrastruktur. Lalu ada juga PINA atau kepanjangan dari Pembiayaan Investasi Non Anggaran, pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur strategis nasional yang mempunyai nilai komersial, proyek-proyek tersebut dibangun untuk mendukung pencapaian target prioritas pembangunan, memiliki manfaat ekonomi dan sosial, memiliki kelayakan komersial dan memenuhi kriteria kesiapan.

Pinjaman daerah mempunyai prinsip umum antara lain menutup deficit untuk membiayai pembangunan infrastruktur, dapat diteruskan kepada BUMD sebagai pinjaman, hibah atau penyertaan modal. Untuk saat ini sumber pinjaman dari pinjaman daerah adalah,

  • Pemerintah pusat
  • Lembaga keuangan Bukan Bank
  • Obligasi daerah
  • Pemerintah daerah lain-lain.

Perlu diketahui juga sumber hukum dari pinjaman daerah adalah UU No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 23/2003 Tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD Serta Kumulatif Pinjaman Permerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan yang terakhir adalah PMK No.54/2005 Tentang Pinjaman Daerah.

Pinjaman daerah mempunyai 3 jenis yaitu pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menegah dan pinjaman jangka panjang, yang mempunyai persyaratannya masing-masing   untuk pinjaman jangka pendek mempunyai persyaratan diantaranya

  • PP kurang dari 1 tahun anggaran
  • Kegiatan dianggarakan dalam APBD
  • 2. Sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda
  • Dan persyaratan lain

Lalu untuk pinjaman jangka menengah dan pinjangan jangka panjang mempunyai persyaratan yang sama yaitu

  • Jumlah Pinjaman kurang dari 75% PU
  • DSCR lebih dari 2,5
  • Tidak ada tunggakan
  • Dan dengan persetujuan DPRD

Obligasi daerah adalah salah satu contoh dari pinjaman daerah jangka panjang yang biasanya berasal atau bersumber dari masyarakat untuk membiayai suatu pryek saran ataupun prasarana publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD atau yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Obligasi memiliki tigas jenis yaitu General Bond, Revenue Bond, dan Double Barreled Bond.

  • General Bond adalah obligasi yang dijamin oleh keuangan pemerintah daerah
  • Revenue Bond adalah obligasi yang dijamin pengembaliannya dari hasil pengelolaan proyek
  • Double Barreled Bond adalah selain di jamin oleh hasil dari proyek juga di jamin pembayarannya dari kuangan proyek

Sama halnya dengan pinjaman daerah yang memiliki landasan sumber hukum, obligasi daerah juga memiliki landasan hukum  yang berlaku diantaranya, UU No.8/1995 Tentang Pasar Modal, UU No.17/2003 Tentang Keuangan Negara, UU No.33/2004 Tentang Perimbangan keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No.54/2005 Tentang Pinjaman Daerah, PMK No.147/PMK/206 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Yang terakhir adalah prinsip dari penerbitan obligasi daerah sesuai PP No. 54 Tahun 2005, berdasarkan PP tersebut ada beberapa prinsip seputar obligasi daerah yang bisa kita ketahui,seperti : 

  • Tidak dijamin oleh pemerintah pusat
  • Diterbitkan di pasar modal
  • Obligasi yang boleh diterbitkan adalah obligasi pendapatan
  •  Diterbitkan dalam bentuk rupiah
  • Nilai obligasi saat jatuh tempo = Nilai obligasi saat diterbitkan
  • Jaminan obligasi daerah adalah proyek dan aset yang melekat pada proyek

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun