kesimpulan yang didapatkan bahwasanya, peran petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk menjaga keselamatan radiasi pasien, staf medis/pekerja, dan masyarakat umum. dengan pengelolaan yang cermat terhadap pemanfaatan radiasi, PPR membantu memastikan bahwa manfaat diagnostik dari teknologi radiologi dapat dinikmati dengan risiko yang minim.
REFERENSI
- Peraturan Pemerintah No.45, R. (2023) 'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif', Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif [Preprint], (177034).
- Monita, R. (2021) 'Media Kesmas ( Public Health Media ) PEKERJA RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT PEKANBARU MEDICAL CENTER ( PMC ) TAHUN 2020', 01, pp. 26--39.
- Peraturan Kepala Badan Pengawas tenaga Nuklir Nomor 8 (2011) 'keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional'
- BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!