Mohon tunggu...
Annisa JelitaPutri
Annisa JelitaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Seseorang yang menyukai menulis juga membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi Jika Terjadi Kebocoran pada Tabung Pesawat Sinar-X dan Dalam Pelayanan Kesehatan

9 Juni 2024   20:29 Diperbarui: 21 Juni 2024   21:17 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

oleh : Annisa Jelita Putri

Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.

Radiasi adalah energi ataupun materi yang terpancar dan merambat melalui gelombang. Radiasi ini terbagi menjadi pengion dan non-pengion. Radiasi pengion adalah radiasi yang diterapkan di bidang medis sebagai tujuan diagnostik dan terapi sedangkan radiasi non-pengion adalah radiasi yang cenderung tidak merusak tubuh dan berenergi rendah. 

Penggunaan radiasi pada bidang kesehatan sudah banyak diaplikasikan terutama pada bidang radiologi yang biasanya digunakan untuk mendiagnosa suatu penyakit ataupun adanya anomali pada tubuh pasien dengan melalui prosedur radiodiagnostik seperti sinar-X, CT-scan, radioterapi dan lain sebagainya, sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pemeriksaan. 

Dengan adanya pembatasan dosis radiasi yang diterima oleh staf medis/pekerja dan masyarakat umum, maka dapat memperkecil resiko dari efek yang diterima agar tidak sampai ke tahap yang berbahaya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2023, pembatasan dosis radiasi adalah nilai yang diterapkan sebagai acuan yang bertujuan untuk melakukan optimasi proteksi radiasi dan keselamatan radiasi  dalam paparan yang direncanakan. Tujuan utama dari proteksi radiasi adalah mencegah terjadinya efek deterministik serta meminimalkan kemungkinan terjadinya efek stokastik. 

Menurut BAPETEN, jika kebocoran pada pesawat sinar-X tidak melebihi batas yang ditetapkan, yakni 1 mGy/h dalam jarak 1 meter dari focal spot (kecuali pesawat sinar-X dental yang batasnya 0,25 mGy/h atau 28,5 mR/h dalam jarak 1 meter dari focal spot), maka dianggap aman. Namun, jika melebihi batas yang ditentukan, maka peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) sangat penting dalam penanganannya.

Tugas kita sebagai seorang radiografer jika dicurigai terjadi kebocoran pada tabung pesawat sinar-x maka kita harus melaporkannya kepada PPR. Jadi apa sih sebenarnya tugas PPR dalam pelayanan kesehatan? dan apa yang dilakukan PPR jika diindikasi terjadi kebocoran pada pesawat sinar-x?. Tentunya kita tahu PPR adalah pekerja radiasi yang ditunjuk oleh pemegang izin dan mendapatkan izin bekerja dari badan pengawas tenaga nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan keselamatan radiasi pada layanan kesehatan seperti, jika terjadi atau dicurigai kebocoran pada tabung pesawat sinar-x, maka yang harus dilakukan seorang PPR adalah :

1. melakukan investigasi terlebih dahulu pada area ataupun alat yang dicurigai adanya kebocoran

2. melakukan isolasi atau penutupan jam ekspose jika adanya kebocoran

3. mengukur radiasi di area sekitar yang terkena radiasi dan tandai area yang terdapat radiasi yang tinggi

4. melakukan pelaporan kepada pemegang izin

5. jika alat tersebut baru diterima dan mengalami kebocoran dapat mengajukan klaim untuk dilakukan penggantian tabung

Tugas-tugas yang dilakukan PPR jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x ataupun alat-alat radiasi harus dilakukan secara efisien dan cepat gunanya untuk meminimalkan paparan yang diterima dan risiko yang akan didapatkan bagi semua orang yang terlibat saat terjadi adanya kebocoran untuk memastikan keselamatan. Petugas proteksi radiasi harus selalu siap dan tanggap jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x.

kesimpulan yang didapatkan bahwasanya, peran petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk menjaga keselamatan radiasi pasien, staf medis/pekerja, dan masyarakat umum. dengan pengelolaan yang cermat terhadap pemanfaatan radiasi, PPR membantu memastikan bahwa manfaat diagnostik dari teknologi radiologi dapat dinikmati dengan risiko yang minim.

Dosen pengampu : Eka Saputra, S.Pi., M.Si

Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.

"DIV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fak. Vokasi UNAIR"

REFERENSI

  1. Peraturan Pemerintah No.45, R. (2023) 'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif', Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif [Preprint], (177034).
  2. Monita, R. (2021) 'Media Kesmas ( Public Health Media ) PEKERJA RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT PEKANBARU MEDICAL CENTER ( PMC ) TAHUN 2020', 01, pp. 26--39.
  3. Peraturan Kepala Badan Pengawas tenaga Nuklir Nomor 8 (2011) 'keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional'
  4. BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun