4. melakukan pelaporan kepada pemegang izin
5. jika alat tersebut baru diterima dan mengalami kebocoran dapat mengajukan klaim untuk dilakukan penggantian tabung
Tugas-tugas yang dilakukan PPR jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x ataupun alat-alat radiasi harus dilakukan secara efisien dan cepat gunanya untuk meminimalkan paparan yang diterima dan risiko yang akan didapatkan bagi semua orang yang terlibat saat terjadi adanya kebocoran untuk memastikan keselamatan. Petugas proteksi radiasi harus selalu siap dan tanggap jika terjadi adanya kebocoran pada tabung pesawat sinar-x.
kesimpulan yang didapatkan bahwasanya, peran petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan sangat penting untuk menjaga keselamatan radiasi pasien, staf medis/pekerja, dan masyarakat umum. dengan pengelolaan yang cermat terhadap pemanfaatan radiasi, PPR membantu memastikan bahwa manfaat diagnostik dari teknologi radiologi dapat dinikmati dengan risiko yang minim.
Dosen pengampu : Eka Saputra, S.Pi., M.Si
Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra, S. Tr. Kes., M. Sc.
"DIV Teknologi Radiologi Pencitraan - Fak. Vokasi UNAIR"
REFERENSI
- Peraturan Pemerintah No.45, R. (2023) 'Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif', Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif [Preprint], (177034).
- Monita, R. (2021) 'Media Kesmas ( Public Health Media ) PEKERJA RADIASI DI INSTALASI RADIOLOGI RUMAH SAKIT PEKANBARU MEDICAL CENTER ( PMC ) TAHUN 2020', 01, pp. 26--39.
- Peraturan Kepala Badan Pengawas tenaga Nuklir Nomor 8 (2011) 'keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-x radiologi diagnostik dan intervensional'
- BAPETEN. (2014). Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional.