Berdasarkan pernytaan tersebut, PTPP jelas terlihat memberikan bantuan yang sifatnya countinue atau berkelanjutan. PTPP memberikan bantuan alat berat, seperti 2 (dua) unit dump truck, 1 (satu) unit shafloader, 2 (dua) unit truk engkel, dan 2 (dua) unit triton. Hal ini dapat dilihat jelas sebagai bentuk bantuan berkelanjutan berupa barang yang tidak sekali pakai. Bantuan alat berat dapat digunakan secara terus-menerus dalam menunjang penanganan bencana alam erupsi di Kabupaten Lumajang.
Selain itu, diketahui bahwa kegiatan CSR menjadi awal dari lahirnya ISO (International Organization for Standardization), Khususnya ISO 26000 yang menjadi standarisasi dari tanggung jawab sosial. Terbentuknya ISO 26000 bukanhanya bertujuan untuk korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.
ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dalam hal ini ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility memiliki 7 kriteria masalah sosial responsibility, diantaranya mencakup isu: 1) Pengembangan Masyarakat; 2)Konsumen: 3)Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat: 4) Lingkungan; 5) Ketenagakerjaan: 6) Hak asasi manusia; 7) Organisasi Pemerintahan (Organizational Governance) .
Melalui hal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilakukan PTPP merupakan bagian dari kriteria isu masalah sosial yang diatur dalam ISO 26000. Meskipun kejadian yang dialami oleh korban bencana alam erupsi semeru secara garis besar berasal dari lingkingan atau kejadian alam. Namun, disisi lain kejadian tersebut juga berkaitan dengan aksi kemanusiaan. Selain itu sejalan dengan ciri CSR yang mana bantuan diberikan dengan secara komitmen dan berkelanjutan. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam ISO 26000 terkait pedoman perilaku dalam tanggung jawab sosial, yaitu : (1) Konsisten dengan pebangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; (2) Memperhatikan kepentingan stakeholder: (3) Sesuai hukum yang berlaku dan kosusten dengan norma internasional; (4) Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, baik dalam kegiatan ataupun produk jasa
Penutup
Solusi yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lumajang, Jawa Timur yang terdampak musibah bencana alam terkait erupsi gununng Semeru dengan memberikan bantuan ekonomi. Bantuan tersebut dapat berupa makanan siap saji, air mineral, paket sembako, perlengkapan satefy, perlengkapan mandi, keperluan anak & bayi, serta obat-obatan. Selain itu Tim Proyek PTPP juga memberikan bantuan erupsi Gunung Semeru kepada Balai berupa bantuan alat berat, seperti 2 (dua) unit dump truck, 1 (satu) unit shafloader, 2 (dua) unit truk engkel, dan 2 (dua) unit triton, sebagai bentuk bantuan yang berpengaruh untuk jangka panjang/berskala kedepannya. Hal ini berkaitan dengan kegiatan CSR yang telah ditetapkan prosedurnya secara lengkap dalam ISO 26000. Kegiatan tersebut menjadi bagian tanggung Jawab perusahaan karena berkaitan denga keberlanjutan visi misi suatu organisasi tersebut. Perencanaan CSR diperlukan, guna memnentukan bantuan atau tindakan apa yang tepat dalam melakukan kegiatan tersebut.
Daftar Pustaka
Ayu, Septia. (2011). Implementasi ISO 26000 dalam Praktek Aktivitas Corporate Social. Vol 8 (1)
Rahmi, E. (2011). Standarisasi Lingkungan (ISO 26000) Sebagai Harmonisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Instrumen Hukum di Indonesia. INOVATIF, Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).
Antule, P., Nangoi, G. B., & Suwetja, I. G. (2017). Analisis Penerapan Corporate Social Responsibility Terhadap Profitabilitas. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(4).
Syaifudin, S.Pd., M. Kesos. CSR, Charity, dan Corporate Citizenship.
https://open.spotify.com/episode/49reLnMLugXwKhRqmc4N9D?si=VnpSjQNPTYSTkhAQphqkJg&utm_source=whatsapp&dl_branch=1&nd=1. Diakses pada 7 September 2021 dan 18 Desember 2021