Mohon tunggu...
Annisa Primaharani
Annisa Primaharani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Poltekip

Mann Jadda Waa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan di Indonesia

17 Juni 2021   18:55 Diperbarui: 17 Juni 2021   19:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan kewarganegaraan punya nilai penting dalam proyeksi pemasyarakatan karena akan memperkuat proses pengintegrasian terpidana ke masyarakat pada bidang kognisi dan nilai moral. Namun pendidikan tersebut tidak hanya ditujukan pada terpidana semata namun juga masyarakat luas, dan para petugas lembaga pemasyarakatan serta seluruh pihak terkait. Sebagaimana hasil penelitian Rahmatiani (2021:25) di Lapas Kelas IIA Karawang, program pendidikan kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh mahasiswa bersifat dua arah. Efek pendidikan diterima kedua belah pihak yang terlibat dalam proses pendidikan. Pendidikan semacam itu mendesak dilakukan guna pemantapan tujuan pemasyarakatan.

Hal ini berkaitan dengan makna implisit yang terkandung dalam tujuan pemasyarakatan yaitu pengintegrasian terpidana dan penerimaan masyarakat. Landasannya terletak pada terintegrasinya terpidana ke dalam masyarakat tidak hanya menuntut kemampuan adaptif terpidana saja namun juga penerimaan masyarakat. Kembali pada kasus Jrx, keberhasilan tujuan pemasyarakatan hanya dapat dimungkinkan bila proses penanaman nilai-nilai kewarganegaraan berjalan baik selama pemasyarakatan berlangsung. Efektivitas itu ditunjang pula oleh kesediaan masyarakat dalam menerima dan membimbing agar dapat terintegrasi sepenuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun