Mohon tunggu...
Annisa Reka
Annisa Reka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

أَجْمَلُ هَنْدَسَةٍبِنَاءُجِسْرٍمِنَ الأَمَلِ فَوْقَ جِسْرٍمِنَ اليَأْسِ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyyah dalam Bertransaksi

16 Januari 2024   23:17 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:21 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Qawaid fiqhiyyah atau kaidah-kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah umum yang mengelompokkan rincian pokok bahasan menjadi beberapa kelompok dan juga kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam menyimpulkan hukum untuk suatu perkara dengan cara mengklasifikasi perkara yang serupa dengan suatu kaidah. Umumnya, para fuqaha berpendapat bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum yang berlaku pada seluruh bagian atau cabangnya. 

Dengan demikian, qawaid fiqhiyyah merupakan suatu hal yang sangat penting dan dibutuhkan bagi umat Islam. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini, sehingga perlu bagi umat Islam untuk mempelajari ilmu ini. Dengan mempelajari kaidah-kaidah fiqih diharapkan kita dapat mengetahui bagaimana caranya menyikapi permasalahan-permasalahan baik itu mengenai politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Sehingga umat Islam dapat menemukan solusi atas masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

Beberapa kaidah fiqhiyyah seperti لابيعتان في بيعة, ماحرم استعماله حرم اتخاذه, لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه, إعمال الكلام أولى من إهماله, التابع تا بع merupakan kaidah-kaidah yang membahas mengenai berbagai perkara. Dengan mempelajarinya, kita dapat mengetahui bagaimana cara menyikapi suatu perkara dengan benar.

1. التابع تا بع

Kaidah pertama ialah التابع تا بع yang memiliki arti “Pengikut harus mengikuti.” Artinya, pengikut (tabi’) harus mengikuti yang diikutinya (matbu’) dan hukumnya ialah yang diikuti. 

Contoh penerapan kaidah التابع تا بع adalah memperjualbelikan hewan yang sedang bunting, seperti jual beli domba bunting. Jual beli ini boleh dilakukan karena janin berstatus sebagai “pengikut” induknya. Menurut pandangan hukum, janin yang ada dalam perut domba tersebut akan mengikuti penjualan induknya. Selama objek akadnya adalah hewannya (induknya) bukan anak hewan yang ada di dalam janin, maka hukumnya boleh. Tetapi jika objek akadnya adalah anak hewan yang ada di dalam janin, maka hukumnya menjadi haram.

2. إعمال الكلام أولى من إهماله

Kaidah kedua ialah إعمال الكلام أولى من إهماله yang memiliki arti “Memberlakukan suatu perkataan lebih utama dari mengabaikannya.” Artinya, harus memberlakukan sesuai dengan maksud dari perkataan tersebut dan mengamalkannya lebih baik daripada mengabaikannya. 

Contoh penerapan kaidah إعمال الكلام أولى من إهماله adalah jika Aiman mengaku memiliki hutang kepada Mario sebanyak 200 dolar tanpa menyebabkan sebab apapun, kemudian memberikan cek kepada orang yang memiliki piutang (Mario), lalu dia membuat pengakuan kedua kalinya kepada orang yang sama bahwa dia berhutang kepadanya, maka perkataannya tersebut memiliki makna adanya hutang yang baru. 

3. لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه

Kaidah ketiga ialah لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه yang memiliki arti “Tidak boleh bagi seorang pun merubah milik orang lain tanpa izin pemiliknya.” Dalam muamalah, mengambil harta milik orang lain tanpa izin pemiliknya itu tidak dibenarkan. 

Contoh penerapan kaidah لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه ialah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang merupakan suatu entitas jasa yang memberikan pelayanan keuangan maupun lalu lintas transaksi keuangan. Baik transaksi secara tunai, angsuran, Letter of Credit (LC) ataupun transaksi elektronik yang mendapat pelayanan secara legal apabila dilakukan oleh orang atau badan hukum yang mempunyai kecakapan hukum untuk bertindak hukum atau bertransaksi secara sah dan akan menolak memberikan layanan transaksi kepada pihak yang tidak mempunyai hak atau tidak cakap bertindak hukum atau bertransaksi. Misalnya, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut tidak akan menggunakan kepemilikan orang lain tanpa izin dari pemiliknya.

4. ماحرم استعماله حرم اتخاذهa

Kaidah keempat ialah ماحرم استعماله حرم اتخاذه yang memiliki arti “Apa yang haram digunakan, haram pula didapatkan.” Maknanya ialah segala sesuatu yang diharamkan penggunaannya baik untuk disimpan, dimakan, diminum, dipakai dan lain sebagainya maka haram juga usaha untuk memperolehnya. 

Contoh penerapan kaidah ماحرم استعماله حرم اتخاذه ialah meminum khamr itu hukumnya haram, maka melakukan produksi dan bertransaksi jual beli khamr juga haram.

5. لابيعتان في بيعة

Kaidah kelima ada لابيعتان في بيعة dengan arti “Tidak ada jual beli dalam jual beli.” Merupakan salah satu dari multi akad yang terlarang karena adanya unsur riba dan ketidakjelasan (gharar). 

Contoh penerapan kaidah لابيعتان في بيعة adalah Anita menjual mobil kepada Mahendra dengan syarat Mahendra harus menjual motor miliknya kepada Anita dengan harga sekian.

Beberapa contoh penerapan kaidah-kaidah ini dapat dipelajari dan dipahami agar bisa memecahkan suatu perkara. Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat berbagai masalah yang muncul dan harus mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah disusun dengan diikuti cabang-cabang yang lebih mendetail terhadap permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Dengan adanya kaidah, tentunya sangat berguna dan memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah kehidupan. Sumber kaidah dapat berasal dari Al-Qur’an, Hadits Rasulullah Saw., para sahabat, tabi’in atau hasil ijtihad dari para fuqaha yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw.

Dengan hasil ijtihad, fuqaha-fuqaha ini menetapkan kaidah-kaidah pokok dan turunannya. Dalam kalangan madzhab, mereka juga telah menetapkan kaidah-kaidah mereka sendiri. Meskipun sudah banyak kaidah yang dibuat oleh para fuqaha, namun para ulama sampai saat ini membuat kaidah untuk mencari jalan keluar atau solusi-solusi permasalahan yang kontemporer. Ketika sudah memahami kaidah-kaidah fiqih, tentunya akan ada banyak manfaat yang dapat diperoleh seperti menjadi lebih mudah untuk menentukan hukum atau boleh tidaknya suatu perkara.

Annisa Reka Putri

Akuntansi Syariah

STEI SEBI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun