Contoh penerapan kaidah لايجوزلأحدأن يتصرف فى ملك الغيربلاإذنه ialah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang merupakan suatu entitas jasa yang memberikan pelayanan keuangan maupun lalu lintas transaksi keuangan. Baik transaksi secara tunai, angsuran, Letter of Credit (LC) ataupun transaksi elektronik yang mendapat pelayanan secara legal apabila dilakukan oleh orang atau badan hukum yang mempunyai kecakapan hukum untuk bertindak hukum atau bertransaksi secara sah dan akan menolak memberikan layanan transaksi kepada pihak yang tidak mempunyai hak atau tidak cakap bertindak hukum atau bertransaksi. Misalnya, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tersebut tidak akan menggunakan kepemilikan orang lain tanpa izin dari pemiliknya.
4. ماحرم استعماله حرم اتخاذهa
Kaidah keempat ialah ماحرم استعماله حرم اتخاذه yang memiliki arti “Apa yang haram digunakan, haram pula didapatkan.” Maknanya ialah segala sesuatu yang diharamkan penggunaannya baik untuk disimpan, dimakan, diminum, dipakai dan lain sebagainya maka haram juga usaha untuk memperolehnya.
Contoh penerapan kaidah ماحرم استعماله حرم اتخاذه ialah meminum khamr itu hukumnya haram, maka melakukan produksi dan bertransaksi jual beli khamr juga haram.
5. لابيعتان في بيعة
Kaidah kelima ada لابيعتان في بيعة dengan arti “Tidak ada jual beli dalam jual beli.” Merupakan salah satu dari multi akad yang terlarang karena adanya unsur riba dan ketidakjelasan (gharar).
Contoh penerapan kaidah لابيعتان في بيعة adalah Anita menjual mobil kepada Mahendra dengan syarat Mahendra harus menjual motor miliknya kepada Anita dengan harga sekian.
Beberapa contoh penerapan kaidah-kaidah ini dapat dipelajari dan dipahami agar bisa memecahkan suatu perkara. Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat berbagai masalah yang muncul dan harus mengetahui bagaimana cara menyelesaikannya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah disusun dengan diikuti cabang-cabang yang lebih mendetail terhadap permasalahan yang sesuai dengan kaidah tersebut. Dengan adanya kaidah, tentunya sangat berguna dan memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah kehidupan. Sumber kaidah dapat berasal dari Al-Qur’an, Hadits Rasulullah Saw., para sahabat, tabi’in atau hasil ijtihad dari para fuqaha yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw.
Dengan hasil ijtihad, fuqaha-fuqaha ini menetapkan kaidah-kaidah pokok dan turunannya. Dalam kalangan madzhab, mereka juga telah menetapkan kaidah-kaidah mereka sendiri. Meskipun sudah banyak kaidah yang dibuat oleh para fuqaha, namun para ulama sampai saat ini membuat kaidah untuk mencari jalan keluar atau solusi-solusi permasalahan yang kontemporer. Ketika sudah memahami kaidah-kaidah fiqih, tentunya akan ada banyak manfaat yang dapat diperoleh seperti menjadi lebih mudah untuk menentukan hukum atau boleh tidaknya suatu perkara.
Annisa Reka Putri
Akuntansi Syariah