Mohon tunggu...
Annisa Azzahra
Annisa Azzahra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik di Kota Sukabumi

25 Juni 2022   22:09 Diperbarui: 25 Juni 2022   22:10 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum, tiap negara memiliki sistemnya sendiri dalam menjalankan kepemerintahannya sebagai upaya pencapaian tujuan yang diharapkan. Sistem tersebutadalah dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Dalam lingkup yang lebih kecil, pemerintahan di daerah di Indonesia memiliki sistemnya sendiri dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Seiring dengan adanya pandemi covid-19 menyebabkan perubahan yang sangat besar dan drastis di tiap lini kehidupan, begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada tahun 2020 Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas juga terpercaya, maka tentu diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dijelaskan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, pelaksanaan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini mengacu pada tujuh prinsip utama yang diharapkan dapat memberikan pelayanan pemerintah yang baik dan memuaskan bagi masyarakat. Berdasarkan Perpres No 95 Tahun 2018 pasal 2 ayat (1), ketujuh prinsip tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut:

Efektivitas

Merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.

Keterpaduan

Merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kesinambungan

Merupakan keberlanjutan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.

Efisiensi

  • Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang tepat guna.

Akuntabilitas

Merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Interoperabilitas

  • Koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Keamanan

Merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Di Kota Sukabumi, sistem pemerintahan berbasis elektronik diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam implementasinya, terdapat tatak kelola dan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik yang merupakan kerangka dasar serta kerangka kerja yang memastikan terlaksananya integrasi bisnis, data, informasi, infrastruktur, aplikasi, dan keamanan agar menghasilkan pelayanan yang berbasis elektronik dapat terintegrasi. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa dalam penerapannya sistem ini mengalihkan selulruh data yang dimiliki oleh pemerintahan yang bersifat konvensional menjadi ke elektronik atau digital.

Dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kota Sukabumi, Walikota bertugas melakukan kooridnasi dan menetapkan kebijakan ini di Pemerintah Daerah untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan di lapangannya, pemerintah Kota Sukabumi  membangun dan mengembangkan sistem aplikasi umum yang bertujuan untuk memberikan pelayanan berbasis elektronik di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang atau jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.

Dalam mengoptimalkan kegiatan pemerintahan pada bidang perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Pemerintah Daerah. Penyusunan keterpaduan ini diterapkan dengan cara integrasi layanan yang mencakup layanan perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja dan pemantauan dan evaluasi.

Dengan demikian, adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik imi pemerintah Kota Sukabumi menyadari urgensinya untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang bersifat sektoral dalam rangka mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi berbasis elektronik. Adapun produk dari aplikasi yang digunakan oleh pemerintah Kota Sukabumi adalah aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER).

Sukabumi Participatory Responder (SUPER) adalah suatu aplikasi yang dibuat memanfaatkan teknologi informasi dengan mengikuti perkembangan zaman saat ini, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara digitalisasi. SUPER adalah aplikasi yang memuat suatu layanan pengaduan secara dijital untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan berbagai keluhan kepada pemerintah dengan memuat sitem keamanan dan kerahasian pelapor yang sangat terjaga. Dengan system aplikasi yang berbasis mobile yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah Kota Sukabumi secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Rifan Alun Pratama (2021) ditemukan bahwa aplikasi SUPER yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi pada umumnya sudah berjalan dengan baik hanya perlu adanya evaluasi terhadap sosialisasi yang perlu dilakukan. Rifan Alun Pratama (2021) mengkaji tentang kriteria evaluasi dalam aplikasi SUPER ini yang mengacu pada teori kriteria evaluasi menurut William Dunn, temuannya yang mengacu teori William Dunn sebagai berikut ini:

  • Kriteria efektivitas dalam pelaksanaan program aplikasi SUPER di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, secara umum dikatakan sudah efektif. Hal ini dikarenakan dengan adanya aplikasi SUPER dapat membantu mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan kepada pemerintah ataupun instansi terkait. Namun masih terdapat beberapa hambatan dalam proses pencapaian tujuan pelayanan aplikasi SUPER. Seperti kurangnya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dari aplikasi SUPER, sehingga pencapaian tujuan dari aplikasi SUPER menjadi kurang optimal.
  • Kriteria efisiensi dalam pelaksanaan program aplikasi SUPER di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi, secara umum dikatakan sudah efisien. Dilihat dari segi waktu dan biaya, keberadaan aplikasi SUPER dapat membantu meminimalisir pengeluaran yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk mengajukan proses pengaduan.
  • Kriteria kecukupan dalam pelaksanaan program aplikasi SUPER di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi dalam kategori baik, secara umum aplikasi SUPER sudah cukup baik dalam memenuhi kebutuhan publik terkait layanan pengaduan masyarakat terhadap instansi terkait.
  • Kriteria responsivitas, peneliti menyimpulkan bahwa responsivitas aparatur Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi maupun instansi terkait dalam merespon setiap kritik, saran ataupun keluhan masyarakat yang diajukan melalui apliksi SUPER dapat dikatakan sudah dalam kategori yang baik. Hal ini dikarenakan setiap keluhan, kritik ataupun saran yang disampaikan oleh masyarakan akan ditindak lanjuti dalam jangka waktu tidak lebih dari 3x24 jam.
  • Kriteria ketepatan, peneliti menyimpulkan bahwa ketepatan aplikasi SUPER yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi maupun instansi terkait dapat dikatakan sudah dalam kategori yang baik. Hal ini dikarenakan aplikasi SUPER memberikan dampak yang positif terhadap masyarakat selain mempercepat dan mempermudah proses pengaduan masyarakat, aplikasi SUPER juga memberikan perubahan terkait mekanisme pengaduan dari yang sebelumnya secara konvensional menjadi digital.
  • Kriteria perataan, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi dirasa belum optimal dan tidak merata dimana para informan menuturkan bahwa sosialisasi yang dilakukan masih belum menyeluruh dimana masyarakat selaku pengguna aplikasi belum bisa memanfaatkan secara optimal aplikasi SUPER..

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun