Secara umum, tiap negara memiliki sistemnya sendiri dalam menjalankan kepemerintahannya sebagai upaya pencapaian tujuan yang diharapkan. Sistem tersebutadalah dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Dalam lingkup yang lebih kecil, pemerintahan di daerah di Indonesia memiliki sistemnya sendiri dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Seiring dengan adanya pandemi covid-19 menyebabkan perubahan yang sangat besar dan drastis di tiap lini kehidupan, begitu pula dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada tahun 2020 Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas juga terpercaya, maka tentu diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dijelaskan bahwa sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktiknya, pelaksanaan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik ini mengacu pada tujuh prinsip utama yang diharapkan dapat memberikan pelayanan pemerintah yang baik dan memuaskan bagi masyarakat. Berdasarkan Perpres No 95 Tahun 2018 pasal 2 ayat (1), ketujuh prinsip tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut:
Efektivitas
Merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
Keterpaduan
Merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kesinambungan
Merupakan keberlanjutan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
Efisiensi
- Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik yang tepat guna.
Akuntabilitas