Mohon tunggu...
Annisa
Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Halo! Perkenalkan, saya Annisa, seorang mahasiswa tingkat akhir yang sedang ingin mulai menulis di sini. Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benturan Nilai Pancasila dan Nilai Liberal-Kapitalistik dalam Amandemen Pasal 33 UUD 1945

20 Oktober 2022   15:39 Diperbarui: 20 Oktober 2022   15:51 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garuda Pancasila (sumber: gramedia.com)

Nilai-Nilai Pancasila dalam Amandemen Pasal 33 UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara tentu menjadi acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Batang tubuh dari UUD NRI 1945 pun mencerminkan nilai-nilai dari Pancasila, salah satunya Pasal 33. Hal ini terlihat mulai dari ayat (1) dari Pasal 33 UUD NRI 1945, yang berbunyi: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Ayat tersebut menyatakan bahwa perekonomian Indonesia menganut sistem kerakyatan, di mana sistem perekonomian diharapkan dapat yang dijalankan dengan mengutamakan kepentingan komunal dengan asas kekeluargaan, yang diwujudkan dengan adanya koperasi. Menurut Mohammad Hatta, koperasi bukan sektor perekonomian, tetapi merupakan peri-hidup sosial, yang di dalamnya terdapat nilai-nilai, jiwa atau semangat yang didasarkan pada rasa persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan, gotong-royong dan seterusnya, yaitu jiwa, semangat atau peri-hidup koperasi. Namun, perlu dilihat bahwa badan-badan usaha yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Terbatas (PT), Firma, CV (Commanditaire Vennootschap) dan sebagainya, harus memiliki jiwa koperasi, sehingga perekonomian yang dimaksud pada ayat (1) tersebut tidak hanya koperasi saja. 

Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945 pun mencirikan bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi yang khas, yaitu Sistem Ekonomi Pancasila. Menurut Mubyarto, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang diilhami oleh ideologi Pancasila, di mana sistem ekonomi merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ada pada tingkat nasional. Namun, konsep Sistem Ekonomi Pancasila tersebut dipertanyakan oleh Arief Budiman sebab terkesan masih belum jelas, tepatnya dalam ciri-ciri yang diutarakan oleh Mubyarto. Konsep Sistem Ekonomi Pancasila memang memiliki beberapa pandangan yang berbeda dari para pakar yang ada di Indonesia. 

Kemudian, kembali pada gagasan bahwa Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai acuan terwujudnya keadilan sosial dalam hal kemakmuran yang merata, ayat (2) pada pasal tersebut menjamin posisi rakyat yang sentral-substansial serta kemakmuran rakyat diutamakan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi ayat tersebut, yaitu: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Cabang produksi yang penting bagi negara merupakan cabang yang strategis dan esensial, seperti bahan bakar. Cabang produksi tersebut dikuasai oleh negara tidak diartikan semata berada di kekuasaan mutlak negara, melainkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan cita-cita negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Maka, negara dapat membuat peraturan terkait ekonomi agar rakyat yang kuat, dalam artian memiliki modal, tidak menindas kaum yang lemah.

Selanjutnya, ayat (3) pada Pasal 33 UUD NRI 1945 pun memiliki nilai kerakyatan di dalamnya yang dinyatakan dalam frasa "sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ayat ini pun menjustifikasi demokrasi ekonomi, di mana kepentingan rakyat lebih diutamakan dari pada kepentingan individu. Rakyat pun memiliki kedaulatan ekonomi secara bersama-sama. Namun, bukan berarti hak individu terabaikan begitu saja. Sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta pada Sidang BPUPKI pada tanggal 15 Juli 1945 yang pada intinya berbicara mengenai pentingnya menghargai hak-hak warga negara sebagai individu. Terakhir, demokrasi ekonomi sebagai landasan perekonomian Indonesia pun dinyatakan secara tertulis pada Pasal 33 UUD NRI 1945 ayat (4), tepatnya pada frasa "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi..." beserta prinsip-prinsip yang menyertainya, yaitu kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Nilai-Nilai Liberal-Kapitalistik dalam Amandemen Pasal 33 UUD 1945

Sebagaimana telah disebutkan pada bagian Pendahuluan, yang membuat hasil amandemen dari Pasal 33 UUD NRI terkesan menjadi jalan dari masuknya kapitalisme dalam paham liberal ada pada frasa "efisiensi berkeadilan" pada ayat (4) yang merupakan hasil dari amandemen keempat tahun 2002. Hal ini menyebabkan adanya penafsiran bahwa efisiensi dalam perekonomian berorientasi pada maximum gain (dalam badan usaha ekonomi) dan maximum satisfaction (dalam transaksi ekonomi orang-seorang). Dalam artian, terdapat adanya paham ekonomi neoklasik sebagai perwujudan dari ekonomi liberal, ditandai dengan adanya pasar bebas (laissez-faire). Pasar-bebas tersebut kemudian membukakan jalan untuk kedaulatan pasar menggantikan kedaulatan rakyat, di mana pasar-bebas akan menggusur orang miskin, bukan menggusur kemiskinan. Pasar bebas pun syarat akan kompetisi di dalamnya.

 

Pasal 33 ayat (4) seolah-olah menggeser sistem ekonomi yang mengutamakan rakyat banyak menjadi sistem ekonomi kapitalis (individualis), di mana siapa saja dapat menjadi pelaku dalam perekonomian dengan bebas atau liberalisasi ekonomi. Indikasi sikap individualis pada ayat (4) mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia sangat terancam dengan keberadaan perusahaan swasta yang nantinya akan mengelola hampir seluruh sektor primer di Indonesia. Ayat (5) yang menyambung dari ayat (4) pun mencerminkan ketidakpastian, di mana dinyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang." Ketentuan seperti apa yang kelak akan diatur? Apakah akan mencerminkan liberalisme-kapitalisme atau Pancasila? Terdapat banyak kemungkinan mengenai hal ini sehingga memunculkan berbagai penafsiran terhadap dua ayat yang ditambahkan pada amandemen tersebut.

Memaknai Amandemen Pasal 33 UUD 1945 Secara Keseluruhan

Apabila dilihat secara keseluruhan, Amandemen Pasal 33 UUD NRI 1945 mulai dari ayat (1) hingga ayat (5) pada dasarnya mengatur mengenai hal yang sama, yaitu demokrasi ekonomi yang hidup sebagai corak sistem perekonomian Indonesia. Ayat (1) berisi sebuah deklarasi bahwa asas kekeluargaan menjadi dasar dari perekonomian Indonesia. Ayat (2) menyatakan secara tegas bahwa cabang produksi yang penting bagi rakyat ada dalam penguasaan negara namun tidak dalam arti sosialis. Dalam ayat (3) tersurat bahwa rakyat adalah yang utama, menandakan adanya nilai kerakyatan dalam perekonomian. Demokrasi ekonomi beserta prinsip-prinsipnya pun dinyatakan secara tegas pada ayat (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai perekonomian bangsa ini akan diatur oleh UU sesuai dengan bunyi ayat (5).

Poin yang menjadi persoalan ada pada ayat (4), tepatnya pada frasa "efisiensi berkeadilan" yang menimbulkan banyak persepsi. Sejatinya, efisiensi merupakan hasil dari kompetisi dan dapat menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, rumusan pada ayat (4) Pasal 33 UUD NRI 1945 pun menambahkan keadilan di samping efisiensi dengan maksud menyempurnakan prinsip usaha bersama yang berkeadilan dengan efisiensi, dan menyempurnakan prinsip kerjasama dengan kompetisi atau persaingan terbuka. Kepentingan perorangan yang ada dapat berubah menjadi kepentingan masyarakat, individual preference menjadi sosial preference, serta pareto efficiency yang statis dapat menjadi pareto social-efficiency yang dinamis. Di mana a visible hand atau pemerintah mengatur wujud keadilan sosial ekonomi. Itulah transformasi ekonomi dari sistem ekonomi berdasarkan asas perorangan menjadi sistem ekonomi berdasarkan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Demokrasi ekonomi dalam ayat ini pun merupakan demokrasi sosial yang berdasarkan kebersamaan (collectiviteit), bukan demokrasi liberal berdasar individualisme.

Dengan demikian, adanya frasa "efisiensi berkeadilan" tidak dapat serta merta dimaknai sebagai pencerminan dari nilai liberal-kapitalistik sebab pada sistem ekonomi liberal, sektor swasta menguasai pasar tanpa campur tangan negara yang dalam hal ini pemerintah. Di Indonesia, pemerintah masih mengatur mengenai kebijakan-kebijakan dengan adanya sektor swasta yang turut membantu membangun perekonomian sehingga jelas bahwa sistem ekonomi kita, yaitu Pancasila, berada di tengah-tengah antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi. Menurut Agus Brotosusilo, sistem ekonomi kerakyatan yang ada pada Pasal 33 UUD NRI 1945 ini pun memiliki arti bahwa dalam seluruh kegiatan perekonomian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, peran negara tidak dapat ditawar lagi. Di sisi lain, pihak swasta dalam negeri maupun asing tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usahanya di bidang-bidang kehidupan lainnya.

Pada intinya, meskipun terdapat benturan nilai dikarenakan terdapat frasa yang menimbulkan multitafsir, Amandemen Pasal 33 UUD NRI 1945 tetap dapat dipahami sebagai landasan dari sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada demokrasi ekonomi yang berkedaulatan rakyat dan dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial, di mana adanya kemakmuran dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

SIMPULAN

Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 secara keseluruhan dan menjadi landasan bagi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita luhur yakni kesejahteraan umum. Frasa "efisiensi berkeadilan" terkesan ambiguitas sehingga dapat diartikan membuka jalan bagi nilai liberalisme-kapitalistik, yang ternyata dapat dilihat dari sisi lain, di mana adanya prinsip usaha bersama yang berkeadilan dengan kompetisi atau persaingan terbuka. Terlepas dari adanya benturan nilai, Amandemen Pasal 33 UUD NRI 1945 tetap dapat dipahami sebagai landasan dari sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada demokrasi ekonomi dengan Sistem Ekonomi Pancasila yang melibatkan peranan dari pemerintah dan swasta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun