Mohon tunggu...
Annisa
Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Filsafat Hukum Islam Menurut Beberapa Ahli

6 April 2024   08:32 Diperbarui: 6 April 2024   08:33 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1) Pengertian Filsafat Hukum Islam

Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani Philosophifia yang berarti cinta kebijaksaan. (philein= cinta, dan sophia= kebijaksanaan. Ada yang mengatakan dari kata philos= keinginan dan sophia= kebijaksaan Jadi kata filsafat berarti mencintai kebijaksanaan. Orangnya disebut filosof.

2) Persamaan antara hikmah dan falsafah

Kata filsafat diserap ke dalam bahasa Arab menjadi  falsafah yang se-sinonim dengan kata hikmah yang mempunyai arti cinta kebijaksanaan. Arti dasar kata hikmah adalah besi kekang untuk pengendali binatang (kuda). Arti ini kemudian dipergunakan sebagai pengertian pengendali keinginan manusia agar tidak berbicara dan melakukan perbuatan  tercela.

 Menurut Ibn Mandzur, kata hikmah mengandung arti ketelitian dan kecermatan dalam ilmu dan amal, sehingga orangnya terhindar dair kerusakan dan kezaliman.

3) Pengertian filsafat menurut Ibn Sina

Hikmah (filsafat) adalah usaha penyempurnaan diri manusia dengan membentuk konsep-konsep tentang segala sesuatu dan menggambarkan hakikat-hakikatnya kemudian membenarkan hakikat-hakikat itu sesuai dengan kadar kemampuan manusia.

Muhammad Abduh dalam tafsir al-Mana mengatakan

 Hikmah ialah pengetahuan yang benar, dan dia menjadi sifat yang kokoh dalam diri seseorang yang dapat menguasai keinginannya (iradahnya), dan menghadapkan keinginan itu pada suatu pekerjaan.

4) Pengertian FHI menurut Fathurrahman Djamil

 Adalah menganalisis hukum Islam yang dianggap baku secara metodis, ilmiah dan mendasar, sehingga mendapatkan penjelasan komprehensif dan rasional serta dapat dipertangung jawabkan secara akademik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun