PERBEDAAN WAKTU IDUL FITRI DI INDONESIA
 Perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah dan biasa dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga dalam menetapkan suatu permasalahan yang dihadapi dalam hidup ini. Maka dari itu banyak sekali orang yang mengutarakan pendapat-pendapatnya dalam berbagai problematika masalah kehidupan.Dalam hal agama pun banyak sekali berbagai macam perbedaan-perbedaan pendapat.Â
Dari perbedaan pendapat tersebut maka muncul berbagai macam pendapat yang dapat di tampung kebenarannya dan dapat menjadi dasar dalam menetapkan berbagai pemecahan masalah yang sedang di hadapi.Oleh karena itu permasalahan yang di hadapi akan cepat selesai dan menghasilkan suatu kesepakatan yang baik dan benar.Â
 Dalam lingkungan agama pun juga terdapat banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat mengenai permasalahan-permasalahan seputar dunia keagamaan. Mulai dari masalah fiqhiyyah,furu'iyah,ushuliyyah,khilafiyyah dan lainnya di dalam masalah tersebut.Nah,perbedaan pendapat tersebut berdasarkan perbedaan pendapat dari kalangan imam mahzab,ulama,pemerintah,hakim, dan lainnya yang menimbulkan suatu perbedaan dalam berpendapat.Jika perbedaan pendapat di kalangan para ulama biasanya di sebut dengan iijtihad serta istinbat dan perbedaan pendapat di kalangan hakim di sebut dengan dissenting opinion dalam persidangan.Â
 Perbedaan pendapat dalam masalah agama yang menjadi pembahasan adalah tentang perbedaan idul Fitri atau 1 Syawal di berbagai wilayah di Indonesia.Hal tersebut menjadi suatu contoh dalam perbedaan pendapat yang menjadi sebuah perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan pemerintah yang ada di Indonesia.Dari perbedaan pendapat tersebut maka waktu Hari raya Idul Fitri atau lebaran berbeda-beda dari setiap wilayah di Indonesia.
 Dalam masalah Idul Fitri tersebut terdapat berbagai perbedaan pendapat dari kalangan ulama dan pemerintah di Indonesia.Selain dari perbedaan pendapat tersebut terdapat juga perbedaan metode menentukan 1 syawal atau Idul Fitri.
Dalam menentukan Idul Fitri terdapat beberapa metode atau cara, yaitu metode Hisab (perhitungan) dan metode Rukyatul Hilal (pengamatan).Metode Hisab ini dilakukan dengan menggunakan perhitungan ilmu falaq atau astronomi untuk memastikan hilal sudah wujud atau ada. Metode Rukyatul Hilal ini dilakukan dengan cara melihat dan mengamati Hilal atau biasa di sebut dengan bulan sabit setelah bulan baru dengan menggunakan teropong.
 Idul Fitri di tahun 2023 ini terdapat banyak perbedaan pendapat antara para Ulama Muhammadiyah, Ulama NU, dan Pemerintah di Indonesia.Dalam menentukan awal bulan qomariyah atau 1 Syawal ini terdapat perbedaan pendapat dan metode,sehingga Idul Fitri tahun ini berbeda-beda dari satu daerah di Indonesia.Dalam menetapkan Idul Fitri ulama-ulama Muhammadiyah selalu menggunakan metode hisab atau metode perhitungan.Maka dari itu Puasa Ramadhannya hanya 29 hari dan Muhammadiyyah menetapkan 1 syawal jatuh pada tanggal 21 April 2023 yang bertepatan pada hari Jum'at.
Sedangkan ulama-ulama NU dalam menetapkan Idul Fitri atau 1 Syawal dengan menggunakan Rukyatul Hilal atau pengamatan Hilal.Pemerintah dalam menentukan Idul Fitri sebenarnya menggunakan metode imkanur Rukyat untuk menyatukan perbedaan metode Hisab dan Rukyatul Hilal.Dalam menggunakan Imkanur Rukyat ini pemerintah pada hari Kamis belum melihat Hilal,maka sidang isbat pemerintah memutuskan dan menentukan 1 Syawal jatuh pada hari Sabtu dan puasanya genap 30 hari atau sebulan penuh.Sehingga pada tahun 2023 ini, Idul Fitri atau lebaran Pemerintah sama dengan NU yaitu pada tanggal 22 April 2023.
 Pada perbedaan pendapat mengenai waktu Idul Fitri atau biasanya di sebut juga dengan lebaran ini menimbulkan isu di kalangan masyarakat awam.Masyarakat awam banyak yang mengganggap bahwa hari Idul Fitrinya itu yang paling benar dari pada orang lain yang hari Idul Fitrinya berbeda dengannya.
Selain itu,terkadang mereka itu tidak toleransi dan menghargai perbedaan hari Idul Fitri dari orang lain.Maka dari permasalahan tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik untuk kerukunan dan keharmonisan antar masyarakat.Bahkan bukan hanya itu, permasalahan tersebut bisa juga menimbulkan perpecahan dan terputusnya tali silaturahmi antar umat muslim.Â