Ada yang bilang, jika kita ingin berbagi tidak hanya terpaku pada uang/harta yang kita miliki saja. Namun, sekecil apapun yang kalian miliki dapat kita bagi kepada orang lain sehingga akan menghasilkan manfaat bagi sesama. Jika kalian memiliki harta yang berlimpah maka dapat membagikannya bagi yang membutuhkan, tapi jika kalian tidak memiliki apa-apa, maka bagilah ilmu dan keterampilan apa saja kepada orang lain selama itu halal dan tidak melanggar norma dan hukum yang ada.
           Nah.... berhubung saya memiliki sedikit ilmu tentang perpajakan, alangkah baiknya jika saya share disini J
           Jika membahas tentang Penagihan Pajak, maka akan tidak asing lagi mendengar adanya Jurusita Pajak.
JURUSITA PAJAK
Menurut Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) Pasal 1 angka 6, Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan pengihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tujuan penagihan sendiri adalah dilunasinya tunggakan pajak oleh Penanggung Pajak.
SYARAT PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK
           Menurut Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000 tentang syarat, tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak
- Berijasah serendah-rendahnya SMU/ setingkat dengan itu
- Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda / Gol II/a
- Berbadan sehat
- Lulus pendidikan Jurusita Pajak
- Jujur, bertanggungjawab dan penuh pengabdian
Untuk wilayah kerja Jurusita Pajak sendiri yaitu wilayah kerja unit tempat Jurusita berada.
           Jurusita Pajak dapat diberhentikan dari jabatannya dalam hal:
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya
- Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas
- Melakukan perbuatan tercela
- Melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak, atau
- Sakit jasmani atau rohani terus menerus
Â
Perlu diketahui bahwa Jurusita Pajak itu berbeda dengan Debt Collector yaa..... Tapi mereka juga memiliki persamaan loh.. mereka sama-sama memiliki tugas untuk menagih.
           Nah, itu tadi sedikit tentang Jurusita Pajak yang saya dapatkan ketika kuliah. Semoga dapat membantu dan bermanfaat J. Jika ada kesalahan dalam penulisan dan pembahasan saya mohon maaf, terimakasih dan semoga sukses untuk kita semua! Amin
Sumber:
UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
Zuraida, Ida.2010.Modul Penagihan dan Sengketa. Jakarta: STAN
Dosen Tercinta kami Bapak Tulus Imam Prasetyo