Mohon tunggu...
Annaurah Kireina
Annaurah Kireina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Antusias terhadap hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revitalisasi Pelayanan Publik: Transformasi Digital dalam Melawan Praktik Calo

11 Desember 2023   21:40 Diperbarui: 11 Desember 2023   21:51 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Corruption (89Stocker)

Kehadiran calo bukanlah jawaban atas ketidakoptimalan pelayanan publik. Sebaliknya, kehadiran calo justru menimbulkan konsekuensi, yaitu menghambat aksesibilitas masyarakat pada pelayanan publik secara tepat waktu. Tidak hanya individu, tetapi dunia usaha yang juga membutuhkan layanan publik secara efisien pun juga dapat terhambat dalam melaksanakan operasionalnya. Tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibatnya, konsekuensi dari keberadaan calo dalam pelayan publik menimbulkan dampak yang luas dan signifikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Maka dari itu, diperlukan tindakan nyata dalam meminimalisir celah untuk calo menduduki posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tindakan ini dapat melibatkan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, dan penguatan sistem pengawasan.

Upaya mengoptimalkan pelayanan publik memerlukan penerapan berbagai strategi. Salah satu pendekatannya adalah dengan mengadopsi teknologi guna menyederhanakan proses dan mengurangi birokrasi yang memungkinkan praktik calo berkembang. Penggunaan teknologi informasi, seperti sistem daring untuk pengajuan permohonan atau pemesanan layanan, dapat mengurangi keterlibatan perantara tidak sah. Sistem ini tidak hanya memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam proses pelayanan publik. Salah satu contoh penerapan teknologi adalah dengan menggunakan aplikasi online untuk mengakses layanan publik. Penggunaan metrik kerja dan sistem pemantauan dapat membantu mengidentifikasi area perbaikan dan memfasilitasi alokasi sumber daya yang lebih unggul.

Gambar 3. Web, App or Service User Experience, UX Design Concept (Getty Image)
Gambar 3. Web, App or Service User Experience, UX Design Concept (Getty Image)

Keberhasilan pelayanan publik dalam mengadopsi teknologi, seperti aplikasi online, dapat dilihat melalui kehadiran aplikasi PeduliLindungi yang diperkenalkan pada tanggal 6 Oktober 2021. Aplikasi ini berperan penting dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat ketika mengakses fasilitas umum. Dengan memanfaatkan teknologi ini, masyarakat dapat lebih mudah memasuki dan menggunakan fasilitas umum dengan langkah-langkah keamanan yang terintegrasi. Tidak hanya itu, aplikasi PeduliLindungi juga membuktikan diri dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik dengan menyediakan sertifikat vaksin kepada masyarakat secara fleksibel, dapat diakses kapanpun dan dimanapun (Fastyaningsih, dkk, 2021:106). Meskipun penggunaan teknologi tidak dapat dihindarkan dari kemungkinan kendala seperti kesalahan sistem, input data yang tidak akurat, atau gangguan teknis, langkah-langkah pembaruan dan pemeliharaan secara berkala dapat diambil untuk meminimalkan potensi masalah tersebut.

Penerapan teknologi yang terlihat pada aplikasi PeduliLindungi dapat dijadikan contoh bagi sektor pelayanan publik lainnya sebagai inisiatif awal dalam meningkatkan transparansi, kualitas, dan akuntabilitas. Keberhasilan aplikasi ini membuktikan bahwa integrasi teknologi dapat membawa dampak positif, tidak hanya dalam mempercepat akses masyarakat terhadap layanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan mempertimbangkan penerapan teknologi serupa dalam berbagai aspek layanan, mulai dari administrasi publik hingga proses perizinan yang didukung oleh Sektor Pos Dan Informatika. Untuk mempermudah akses masyarakat, akses terhadap informasi dan memberikan pedoman yang jelas dalam memperoleh layanan juga perlu dilakukan. 

Beberapa layanan publik di sektor administratif juga mulai mengadopsi sistem digital dengan menggunakan aplikasi, seperti layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online melalui aplikasi resmi dari Korlantas POLRI. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi proses pendaftaran pembuatan SIM. Walaupun pengisian data dapat dilakukan melalui aplikasi, namun untuk mengikuti ujian teori dan praktik, masih diperlukan kehadiran fisik di Satuan Pelayanan SIM (Satpas). Meskipun fasilitas ini telah ditingkatkan, aspek lain yang perlu diperhatikan dalam mengatasi maraknya calo adalah dengan meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat.

Peningkatan literasi masyarakat mengenai prosedur dan hak-hak mereka dalam menggunakan layanan publik digital menjadi kunci penting. Edukasi yang efektif dapat membantu menghilangkan ketidakpastian dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan pemanfaatan teknologi dalam mendapatkan pelayanan administratif, termasuk pembuatan SIM. Informasi yang jelas tentang tahapan proses, persyaratan, dan hak-hak masyarakat dalam menghadapi proses pelayanan publik secara digital dapat mengurangi potensi penyalahgunaan oleh calo.

Penegakan hukum juga harus dilakukan seiring dengan adanya praktik pungutan liar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang memberikan atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang terlibat dalam pungutan liar dapat dikenai pidana penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Mengatasi pola pikir serba instan pada masyarakat juga menjadi tantangan yang perlu diatasi. Keinginan untuk segalanya instan dapat mendorong individu untuk memilih jalur calo daripada mengikuti prosedur yang telah disediakan secara resmi. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kepatuhan terhadap regulasi dan memperkuat praktik-praktik tidak etis dalam pelayanan publik.

Gambar 4. Themis Statue Standing on Dollar Notes (Macniak)
Gambar 4. Themis Statue Standing on Dollar Notes (Macniak)

Untuk menghadapi tantangan ini, penting untuk mengimplementasikan kampanye edukasi yang fokus pada nilai-nilai kesabaran, kepatuhan terhadap prosedur resmi, dan pemahaman bahwa penerapan aturan memerlukan waktu demi keamanan dan kualitas layanan yang lebih baik. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan merupakan langkah yang penting untuk mencapai sistem pelayanan yang adil, transparan, dan dapat diandalkan. Tidak hanya melalui pemahaman, langkah-langkah konkret untuk mempercepat proses resmi tanpa mengorbankan kualitasnya juga perlu dilakukan. Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk memperbaiki dan menyederhanakan prosedur pelayanan publik agar lebih efisien tanpa mengorbankan integritasnya. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih termotivasi untuk mengikuti jalur resmi, mengurangi keinginan untuk mencari jalan pintas melalui calo, dan pada akhirnya, mendukung upaya menuju pelayanan publik yang lebih baik secara keseluruhan.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya berfungsi untuk memberantas praktik calo dalam ranah pelayanan publik, melainkan juga mencakup strategi untuk mengoptimalkan layanan publik kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuannya adalah untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektivitas yang lebih baik. Upaya-upaya ini bukan hanya menekan keberadaan calo, tetapi juga mendukung perbaikan keseluruhan sistem pelayanan, yang dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah juga perlu dilangsungkan guna mencapai pembangunan pelayanan publik yang optimal. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemerintah dapat menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih efisien, efektif, dan transparan, sambil secara aktif menekan praktik-praktik calo yang dapat merugikan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun