Mohon tunggu...
Annas Azzahra
Annas Azzahra Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamualaikum

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etik dan Moral tentang Abortus

27 Mei 2019   11:16 Diperbarui: 23 April 2021   12:20 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontroversi aborsi atau abortus di Indonesia (Sumber : derek finch via unsplash.com)

Abortus Habitualis : kondisi ini (keguguran) terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut atau lebih akibat gangguan pada sistem reproduksi,

Aborsi dapat dilakukan atas anjuran medis, pada kasus tertentu dikarenakan kehamilan tersebut membahayakan nyawa ibu atau janin. Contonya pemberlakuan Aborsi pada pengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) mendapatkan perhatian khusus di mata medis dan hukum. 

Keselamatan dan pencegahan penularan menjadi alasan dilakukannya tindakan aborsi melalui anjuran medis. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah penyakit yang menyerang ketahanan sistem imun pada tubuh atau biasa disebut yang kekebalan tubuh. Penyakit ini disebabkan oleh seks bebas atau bergonta ganti pasangan. 

Penyakit HIV (Human Immunodeficiency Virus) ini masih dianggap aib dan sulit untuk disembuhkan di Indonesia. Kondisi stres psikosial-spiritual yang berkepanjangan pada pasien terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), akan mempercepat terjadinya AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), bahkan meningkatkan angka kematian. (Charisdiono,2007)

Mengenai alasan aborsi memang banyak mengundang kontroversi, banyak yang berpendapat bahwa aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan. Pelegalan aborsi ditujukan untuk mengurangi tindakan abortus yang dilakukan oleh orang -- orang yang merasa bawa dirinya kompeten padahal tidak. misalnya dukun beranak. 

Namun, jika aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat. Karena ibu yang menginginkan tindakan abortus  biasanya memilih dukun beranak untuk melakukan tindakan aborsi dengan alasan kerahasian dan tidak menjadi perhatian masyarakat. karena tidak  

Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Agama juga sudah melarang tindakan hal tersebut, hal ini dikarenakan bayi didalam kandungan tersebut juga memiliki hak untuk tetap hidup dan dipertahankan.

  • Sebagai tenaga kesehatan yang professional, dalam menghadapi hal ini kita harus merujuk pada data -- data atau aturan yang mengatur tentang aborsi. Pemerintah indonesia telah mengambil langkah tegas mengenai kasus ini. Di Indonesia, tindakan abortus sudah dilarang sejak tahun 1918. Hal ini dikarenakan secara tidak langsung, abortus merupakan tindak pembunuhan dan berdampak sangat berbahaya bagi ibu yang melakukan tindak abortus tersebut. Larangan ini, dituliskan atau di deklarasikan dalam pasal 229, 346 sampai dengan pasal 349 Kitab undang -- undang hukum pidana atau yang sering kita kenal dengan singkatan KUHP dan UU HAM Pasal 53 ayat 1. (Suhaemi,2004)

Di Indonesia adapun ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan soal aborsi & penyebabnya dapat dilihat pada KUHP Bab XIX Pasal 229,346 s/d 349:

Pasal 229: Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang perempuan atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Pasal 346: Seorang perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun