Mohon tunggu...
Annas Ashroji
Annas Ashroji Mohon Tunggu... Administrasi - edukasi

okelah

Selanjutnya

Tutup

Money

Sumber Daya Manusia

22 Mei 2019   09:09 Diperbarui: 22 Mei 2019   09:10 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seringkali kita mendengar berita tekait aksi demo seorang pekerja atau buruh sebagai pekerja yang lama tidak digaji, hal ini membuat resah bagi pekerja dikarenakan keringatnya yang telah lama berbulan-bulan masih belum tentu juga mendapatkan upah atau gaji. Gaji atau upah merupakan hak bagi para pekerja atas bentuk kreatifitasnya dan harus diapresiasi dengan imbal hasil. 

Sumber daya manusia sebagai promotor perusahaan haruslah memiliki kualitas skill, dalam hal ini akan berkesinambungan dengan apa yang ditargetkan untuk mencapai visi dan misi. 

Oleh karena itu dalam setiap pekerja dia akan memperoleh gaji atau upah jika telah menyelesaikan tugasnya. Pada kesempatan kali ini penulis akan sedikit mendeskripsikan tentang bab "Sumber Daya Manusia" (Tenaga Kerja).  

Dalam ilmu ekonomipun telah dijelaskan bahwa tenaga kerja atau yang biasa disebut dengan labor bukanlah semata mata yang hanya untuk mencangkul, bertukang, ataupun kegiatan fisik lainnya. 

Namun yang dimaksut disini adalah Human Resources (Sumber Daya Manusia) yang artinya dalam cakupan luas kita membutukan keterampilan yang unggul dalam melengkapi satu sama lain, yakni dengan adanya tenaga nonfisik pula kita bisa menyumbangkan proses produksi barang dan jasa.  

Namun dalam hal ini sebagai ekonom islam penerus bangsa haruslah meningkatkan kualitas atau mutu ketaqwaan, kesehatan, kekuatan fisik, pendidikan, serta kecakapan penduduknya.

Selanjutnya, sebagaimana hadits dibawah ini terkait tentang sumber daya manusia atau upah (tenaga kerja)

( )

Artinya : "Dari Abudullah in Umar ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Dalam hadits diatas lebih menjelaskan tentang upah atau gaji dari seorang pekerja, isi kandungan bahwa setiap pekerja jika telah usai mengerjakan job atau pekerjaannya maka dia berhak atas imbal hasilnya yang berbentuk upah atau gaji. 

Sebagai penyuruh atau majikan hendaknya untuk menyegerakan dan tidak menunda akan gaji yang harus dibayarkan, karena jika tidak dikasihkan tanpa ada halangan atau udzur maka dia sudah termasuk bertindak dzalim.

Namun berbeda dengan kalkulasi seorang pekerja yang digaji perbulan dan tentunya setiap hari bekerja penuh sampai satu bulan, maka sebagai majikan atau penyuruh hukumnya wajib mengasihnya gaji atau upah. 

Dalam ranah konteks ini sebenarnya sama, Cuma hal yang membedakan antara pekerja harian dan bulanan adalah kesepakatan diawal dan konsep kebutuhan perusahaannya, jika gaji bulanan yang sudah ada akad dan kontrak kerja maka diakhir bulan harus segera dibayar gajinya. 

Dalam gaji bulananpun juga harus jelas dan sesuai dengan harga perharinya. Contoh jika per hari digaji kurang lebih delapan puluh ribu rupiah maka selama sebulan dia berhak untuk mendapatkan imbal hasil berupa gaji sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah.

Banyak sekali hal yang terjadi dalam dunia pekerjaan ni. Gaji bagi seorang karyawan adalah sebuah harapan dalam melaksanakan ibadah untuk menafkahi keluarganya (jika berkeluarga), dan secara otomatis dia akan menggunakan gaji atau upahnya sebagaimana keperluan. Lalu bagaimana jika dengan seorang karyawan apabila gaji atau upahnya masih belum diturunkan lalu si karyawan meridhokannya? 

Yang jelas semua ini harus tetap ada akadnya agar jelas penyebabnya apa dan bisa diterima antar sesama pihak. Dalam konteks ini tidak dipermasalahkan, karena sebagai kaum muslim juga wajib mematuhi persyaratan yang telah disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun