Namun berbeda dengan kalkulasi seorang pekerja yang digaji perbulan dan tentunya setiap hari bekerja penuh sampai satu bulan, maka sebagai majikan atau penyuruh hukumnya wajib mengasihnya gaji atau upah.Â
Dalam ranah konteks ini sebenarnya sama, Cuma hal yang membedakan antara pekerja harian dan bulanan adalah kesepakatan diawal dan konsep kebutuhan perusahaannya, jika gaji bulanan yang sudah ada akad dan kontrak kerja maka diakhir bulan harus segera dibayar gajinya.Â
Dalam gaji bulananpun juga harus jelas dan sesuai dengan harga perharinya. Contoh jika per hari digaji kurang lebih delapan puluh ribu rupiah maka selama sebulan dia berhak untuk mendapatkan imbal hasil berupa gaji sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah.
Banyak sekali hal yang terjadi dalam dunia pekerjaan ni. Gaji bagi seorang karyawan adalah sebuah harapan dalam melaksanakan ibadah untuk menafkahi keluarganya (jika berkeluarga), dan secara otomatis dia akan menggunakan gaji atau upahnya sebagaimana keperluan. Lalu bagaimana jika dengan seorang karyawan apabila gaji atau upahnya masih belum diturunkan lalu si karyawan meridhokannya?Â
Yang jelas semua ini harus tetap ada akadnya agar jelas penyebabnya apa dan bisa diterima antar sesama pihak. Dalam konteks ini tidak dipermasalahkan, karena sebagai kaum muslim juga wajib mematuhi persyaratan yang telah disepakati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H