Mohon tunggu...
Anna Melody
Anna Melody Mohon Tunggu... -

Melihat dari sudut pandang berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Klarifikasi : Siapa Bilang ESDM bukan Wewenang Menko Maritim?

4 Maret 2016   16:36 Diperbarui: 5 Maret 2016   07:06 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Peraturan Presiden, sumber gambar : lebakkab.go.id"][/caption]

Adegan-1 : Seorang menteri aggresif menyerang lawannya dengan pernyataan2 yang menyudutkan secara psikologis, menuduh lawannya untuk jangan membohongi rakyat dst.

Adegan-2 : Jokowi marah besar

Adegan-3 : Kelompok sang menteri adegan-1, langsung membela mati-matian sang menteri dengan mengatakan ada menko yang ngawur mengganti-ganti nama kementerian dan mengurus apa yang bukan wewenang dia. 

Semua orang menghujat sang menko, bahkan di detik.com, komentarnya sadis2 dan terlihat aneh, bahkan sepertinya bukan komentar orang normal, tetapi cyber armi (waspadalah!).

Sayangnya entah sangking semangatnya menyudutkan lawan, akhirnya malah blunder sendiri, dengan mudah dapat kita ketahui siapa yang salah disini, caranya? Dengan melihat Peraturan Presiden yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman!

Menurut situs setkab.go.id DISINI, di Peraturan Presiden no 10 tahun 2015, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 (jauh sebelum menko maritim yang sekarang menjabat), menko maritim dengan jelas diatur untuk membawahi 4 kementerian, yaitu :

1. ESDM

2. Perhubungan

3. Kelautan dan Perikanan

4. Pariwisata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun