Misalnya, kita bisa mengatakan ke perusahaan, titik api muncul harus langsung direspon 1x24jam, bila sudah 3 hari masih tidak padam, maka pemerintah daerah turun tangan dengan peralatan yang ada, dan bila 7 hari tetap tidak padam, total 10 hari dengan yang pertama, maka pemerintah pusat masuk.
Tidak perlu lagi berdebat status bencana/gawat darurat dari kepala daerah, status otomatis meningkat sesuai sebaran api dan luas wilayah terbakar, jadi tidak ada saling sandera status.
Dan yang terpenting = semua biaya pemerintah daerah/pusat ditanggung perusahaan plus denda sebesar-besarnya poin 5 berlaku.
Kesimpulan
Solusi poin 1-2 sudah mulai dilakukan, canal blocking dan rehabilitasi membutuhkan dana yang besar luar biasa, bisa puluhan-ratusan trilyun, oleh karena itu sistem denda harus jadi senjata pemerintah untuk mengumpulkan dana rehabilitasi, selain itu sistem subsidi silang dengan perusahaan yang selama ini profit dari lahan gambut juga bisa dilakukan (csr).
Poin 3-6Â masih belum jelas dan harus kita kawal terus implementasinya...
Sekali lagi, bukan suatu kebetulan Tuhan menempatkan seorang lulusan kehutanan menjadi presiden Indonesia..
Bencana asap tahun ini benar2 menyentak semua orang dan memberi hikmah luar biasa, bersama-sama kita berusaha, berharap dan percaya bahwa kebakaran hutan ini harus tuntas di pemerintahan presiden yang lulusan kehutanan..*
amin...
*malu Pak Jokowi, kalau sampai tidak tuntas di tangan presiden lulusan kehutanan, buktikan janji Bapak untuk menuntaskan ini semua dalam waktu 3-4tahun!
Jadikan ini menjadi kado buat rakyat, pencapaian dan peninggalan Bapak yang terbesar sebagai presiden...