Bila memang harus menggunakan alat berat, maka berdayakan perusahaan perkebunan untuk subsidi silang alias membantu buka lahan rakyat dengan meminjamkan alat.
4. Pencegahan Pencegahan dan Pencegahan = Alat yang Memadai
Semua pihak harus fokus ke pencegahan, karena bila sudah terjadi dan meluas, maka hanya Tuhan yang bisa memadamkan.
Persis seperti standarisasi alat penanganan kebakaran di gedung-gedung, wajibkan perusahaan dan rakyat desa untuk membuat sumur bor setiap 5-10hektar lahan misalnya, plus alat-alat pemadam kebakaran lengkap dan alat identifikasi titik api baru.
Jadi saat ada titik baru, langsung tahu, dan alat serta air sudah siap. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran untuk membeli 3 pesawat water bombing. Wajibkan perusahaan besar untuk sedia helikopter dan pesawat juga sesuai besaran lahan mereka.
Siskampling swadaya masyarakat dan patroli aparat keamanan harus rutin dilakukan saat memasuki musim kemarau untuk melindungi wilayah masing2 dari pembakar hutan.
5. Denda Sebesar-besarnya dan Penegakan Hukum
Pencabutan izin di lahan biasa tiada guna, perusahaan akan nongol lagi dengan nama perusahaan dan izin baru. Jadi langsung saja menggunakan sistem denda sebesar-besarnya yang angkanya membuat mereka kapok dan buru-buru memadamkan begitu ada titik api kecil di kebun mereka.
Teknologi satelit dll membantu mengetahui dimana ada titip api, berapa hektar dst yang memudahkan penghitungan denda.
Bagi yang terbukti membakar, hukuman masuk bui tetap diberlakukan.
6. Prosedur yang Jelas dalam Penanganan Asap