Mohon tunggu...
Anna Melody
Anna Melody Mohon Tunggu... -

Melihat dari sudut pandang berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nyawa seharga Rp 300.000,-

2 September 2015   09:26 Diperbarui: 5 September 2015   12:20 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Lintah Darat - sumber gambar : www.panjimas.com"][/caption]

Kisah kematian Ibu Nesih karena hutang Rp 300.000 dan dianiaya oleh rentenir sangat miris. Miris karena memang itulah fakta di lapangan, rakyat Indonesia sangat rentan dan banyak sekali yang terjerat oleh pinjaman berbunga tinggi dari lintah darat, dan sekali terjerat maka lingkaran setan kemiskinan akan dimulai dan semakin mencekik seiring waktu, meski tidak secara langsung seperti kejadian Ibu Nesih, tetapi cekikan itu perlahan tapi pasti mematikan masa depan.

Yang sekarang menjadi pertanyaan, kenapa selama ini tidak ada satupun pihak pemerintah atau wakil rakyat yang berperan disini? Bahkan malah terkesan dibiarkan saja, atau malah ikut menjadi bagian dari bos-bosnya lintah darat? haduh...

Lintah darat adalah salah satu awal mula kemiskinan di Indonesia, jadi bila pemerintah ingin memberantas kemiskinan, maka ini adalah salah satu bahkan bagian besar dari persoalan yang harus diatasi. Sudah sering kita membaca, bagaimana petani harus hutang sana sini untuk bisa membeli bibit, belum lagi bila gagal panen, dst, sehingga akhirnya terjerat hutang dan tanah yang dimilikinyapun tersita, nelayan yang harus berhutang untuk biaya melaut, berhutang untuk biaya sekolah, sakit, dst.

Pemerintah harus berperan dan mengambil tindakan ! Ada beberapa langkah yang bisa menjadi opsi :

1. Segera membuat undang-undang tindak pidana untuk lintah darat

Entah sudah ada / tidak, tetapi dari artikel di media, polisi tidak berdaya memberantas rentenir karena tidak ada hukum pidana untuk rentenir dan karena warganya sendiri yang mau meminjam. Hal ini tidak bisa menjadi alasan! Pemerintah harus melindungi warganya, itu fungsi dan peran pemerintah. Bukan dibiarkan saja karena mau sama mau, siapa yang bilang rakyat mau?

Undang-undang dapat mengatur dengan jelas misalnya siapapun yang meminjam dengan mengenakan bunga diatas misalnya 3%/bulan maka dapat dilaporkan dan ditindak pidana. so easy bila ada niat...

2. Hotline pelaporan lintah darat seperti gambar diatas/dari pemerintah akan sangat membantu rakyat bahu membahu memberantas lintah darat, ini sebenarnya bisa menjadi bagian dari program revolusi mental menteri keuangan agar rakyat kecil melek ilmu finansial dasar.

3. Mencegah dan mengurangi faktor keterdesakan rakyat

Jaringan pengaman seperti kartu indonesia pintar dan sehat dst mengurangi faktor pemicu rakyat butuh uang mendesak, meski tentu di lapangan tidak bisa 100% sudah tercover, karena masih ada biaya transport dll. Tetapi setidaknya program-program tadi mengurangi kebutuhan rakyat. Data alasan-alasan apa saja yang membuat warga sering meminjam ke rentenir, maka bisa diciptakan program untuk mencegah kebutuhan mendesak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun