Kita harus memutus benang merah alias perantaranya, yaitu pengacara.
Mudah sekali, buatlah UU yang mengatur bahwa seluruh penegak hukum termasuk di dalamnya pengacara harus diawasi oleh PPATK dan harus lapor LHKPN rutin setiap tahun seperti PNS, serta khusus penegak hukum, hukuman pidananya harus minimal 3x lipat orang biasa.
Dengan begitu, harta dan keluar masuk rekening pengacara dapat diawasi dan dilacak dengan baik, terutama bila transaksi tunai dibatasi di kemudian hari. Dan bila benang merah tersebut telah terputus alias pengacara tidak dapat berkutik, maka dijamin mafia peradilan akan turun drastis..
.. dan negara hukum pun mulai terwujud...
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H