Mohon tunggu...
Anna Melody
Anna Melody Mohon Tunggu... -

Melihat dari sudut pandang berbeda...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

2 Langkah Mudah Meredam Sarpin Effect..

3 Maret 2015   17:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:14 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEGERA ajukan revisi undang-undang !

Yup, daripada seluruh lsm/pengamat dll demo sana sini ga jelas, lebih baik langsung mendesak proses revisi undang-undang kuhap yang ada. Revisinyapun mudah dan jelas, penulis mengusulkan 2 poin berikut ini yang juga untuk melindungi orang-orang dari penyanderaan status tersangka kedepan :

1. Tersangka boleh mengajukan praperadilan apabila status tersangkanya sudah melebihi 1 tahun dan belum naik ke terdakwa (dimana artinya penegak hukum sebenarnya kurang bukti/kurang care dengan kasus ini).

2. Tersangka boleh mengajukan praperadilan sekarang juga dengan denda rupiah/dobel hukuman bila ternyata di praperadilan nanti kalah (untuk meredam orang ikut2 mengajukan praperadilan asal-asalan dan untuk memfasilitasi yang benar-benar terdzolimi oleh status tersangka, kalo tidak terburu-buru ya silakan tunggu pasal 1 di atas supaya aman dan tidak ada denda/dobel hukuman).

2 poin di atas sudah cukup untuk meredam sarpin effect dan memberikan keadilan lagi orang yang digantung status tersangkanya bertahun-tahun. penulis merasa penegak hukum juga harus ada manajemen kasus, tidak bisa tiap hari mentersangkakan orang, ketika kasus yang belum selesai masih ada ratusan, itu namanya besar pasak daripada tiang. kalau penyidik dan penuntut tidak cukup, memang harus ditambah / kasus dilimpahkan ke polri/kejagung, karena memang tidak masuk akal ratusan kasus ditangani sendiri, harus ada management prioritas, atau ya sudah ga usah keburu-buru semua ditersangkakan lalu tidak ada ekornya. Lebih baik sedikit tapi selesai semua.

Nah, sekarang tergantung para penggiat anti-korupsi/hukum/lsm/pengamat. apakah ingin tetap heboh di media, atau langsung mendesak revisi undang-undang yang lebih jelas hasilnya. Heboh melaporkan hakim sarpin ke sana-kemari apakah ada hasil permanen kedepan?

Segera hentikan kebocoran, bukan menangisi lubang yang sudah terjadi !

salam positif :-)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun