Norma-norma Hukum
Norma hukum ekonomi syariah lainnya yang relevan dengan kasus bunga pinjaman, yaitu prinsip transparansi dengan informasi terkait transaksi harus disampaikan secara terbuka dan jelas. Selain itu, Larangan riba merupakan prinsip dasar yang harus dipegang teguh dalam setiap transaksi. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip syariah, diharapkan dapat tercipta sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Aturan-aturan Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Kode Etik Perbankan, yaitu bank-bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mematuhi kode etik perbankan. Praktik rentenir jelas bertentangan dengan kode etik tersebut.
Pandangan Positivism Hukum dan Sociological Jurisprudence
Pandangan Positivisme hukum berfokus pada hukum yang tertulis dan berlaku, terlepas dari aspek moral atau keadilannya. Dalam konteks kasus "bank emok", melanggar undang-undang yang berlaku, seperti Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-undang tentang Perbankan. Jika praktik tersebut melanggar undang-undang, maka tindakan hukum dapat diambil terhadap pelaku. Sedangkan Sociological Jurisprudence hukum sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks kasus "bank emok", memahami mengapa praktik "bank emok" dapat berkembang pesat di masyarakat tertentu. Faktor-faktor seperti kemiskinan, kurangnya akses ke perbankan formal, dan budaya lokal dapat menjadi faktor pendorong.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI