Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ini Konsekuensi Perpajakan Perjanjian Pranikah yang Perlu Anda Ketahui

28 Agustus 2022   22:48 Diperbarui: 29 Agustus 2022   07:51 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ini konsekuensi perpajakan Perjanjian Pranikah yang perlu Anda ketahui | sumber foto: Freepik

Ilustrasi rangkuman PPh Pasal 21 suami dan istri | sumber: olahan pribadi
Ilustrasi rangkuman PPh Pasal 21 suami dan istri | sumber: olahan pribadi
Aji dapat melaporkan SPT Tahunan NIHIL karena PPh pasal 21 Aji sebesar Rp28.200.000,- sudah dipotong oleh universitas tempatnya bekerja.

Penghasilan istri Aji sebesar Rp600.000.000,- dan PPh pasal 21 sebesar Rp107.800.000,- cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan Aji sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.

Istri Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dengan Suami

Ternyata, istri Aji wajib mempertahankan NPWP yang telah dimilikinya karena mereka memiliki perjanjian pranikah. 

Perjanjian pranikah mengandung konsekuensi istri perlu menjalankan hak dan kewajiban Perpajakan secara terpisah dengan suami.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, pasal 8 ayat (2b) yang berbunyi:

Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. [2]

Sebagai konsekuensi dari perjanjian pranikah, istri Aji wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah.

Penghasilan neto istri digabung dengan penghasilan neto Aji, kemudian PPh terutang dihitung sesuai proporsi penghasilan neto. PPh Pasal 21 dari pemberi kerja dapat diperlakukan sebagai kredit pajak.

Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat ilustrasi di bawah ini:

Ilustrasi perhitungan pajak suami istri pisah harta | sumber: olahan pribadi
Ilustrasi perhitungan pajak suami istri pisah harta | sumber: olahan pribadi
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa setelah penghasilan istri Aji digabungkan dengan penghasilan Aji, sebagian penghasilan tersebut dikenakan pajak 25% dan 30% karena sudah melampaui batasan penghasilan neto Rp500.000.000,00.

Jumlah pajak yang terutang cukup mengagetkan Aji. Ketika penghasilan Aji dan istrinya digabung, terdapat kurang bayar pajak sebesar Rp40.200.000,00.

SPT Tahunan Aji menjadi kurang bayar sebesar Rp30.533.333,00 sementara SPT Tahunan istri Aji kurang bayar sebesar Rp9.666.667,00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun