Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

NIK Jadi NPWP dan Harapan Peningkatan Kepatuhan Perpajakan

25 Mei 2022   05:30 Diperbarui: 27 Mei 2022   07:48 3093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 20 Mei 2022 yang lalu, topik integrasi NIK dan NPWP menjadi pembicaraan hangat.

Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Apakah kepatuhan perpajakan di Indonesia memang sedemikian rendahnya? Mari kita simak beberapa data di bawah ini.

Berdasarkan Data Kependudukan Semester II Tahun 2021, penduduk Indonesia berjumlah 273.879.750 jiwa per 31 Desember 2021 (1). Di bawah ini adalah gambaran jenis pekerjaan yang diolah dari DataIndonesia.id (2).

Jenis pekerjaan penduduk Indonesia | olahan pribadi
Jenis pekerjaan penduduk Indonesia | olahan pribadi
Asumsikan pelajar dan mahasiswa belum memiliki penghasilan, pensiunan tidak lagi memiliki penghasilan, dan mereka yang bekerja di bidang agama dan kepercayaan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Maka, jumlah penduduk bekerja yang potensi penghasilannya di atas PTKP dapat digambarkan sebagai berikut.

Gambaran jumlah penduduk dengan potensi penghasilan di atas PTKP | olahan pribadi
Gambaran jumlah penduduk dengan potensi penghasilan di atas PTKP | olahan pribadi

Melansir DDTC News, pada tahun 2021, ada 45,43 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terdaftar (3). Timbul pertanyaan, mengapa ada 110,43 juta penduduk yang bekerja namun belum memiliki NPWP?

Mungkin mereka adalah pengusaha UMKM yang peredaran brutonya di bawah Rp500 juta per tahun. Atau mereka adalah pekerja bebas dan pegawai yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sekarang, berapa besar PTKP sebulan? Pada saat artikel ini ditulis, PTKP terendah Rp4,5 juta dan tertinggi Rp6 juta sebulan.

Sebuah berita di Kompas.com mengungkap banyak orang kaya di Indonesia tidak punya NPWP (4). Barangkali mereka belum mengetahui betapa mudahnya proses pendaftaran NPWP secara online berupa e-Registration.

Integrasi NIK dan NPWP, DJP dapat mengaktivasi NIK jadi NPWP

Ada 2 pola aktivasi NIK jadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak dapat memberitahu DJP untuk aktivasi NIK.

Kriteria aktivasi NIK: memiliki penghasilan di atas PTKP atau memiliki usaha yang nilai peredaran brutonya tidak kurang dari Rp500 juta per tahun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun