Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

PPN Jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

20 Maret 2022   05:30 Diperbarui: 16 Mei 2022   22:36 50391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang terbayang di benak kamu kalau PPN yang semula 10 persen naik menjadi 11 persen? Harga-harga barang semakin mahal atau pengeluaran kamu membengkak?

Topik Pilihan Kompasiana kali ini menggelitik saya untuk membaca kembali materi Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Di dalamnya, saya menemukan beberapa barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN karena memang tidak kena PPN. Apa saja? Mari kita ulik.

Pertama, barang kebutuhan pokok 

Belanja kebutuhan pokok | sumber foto: aleksandarlittlewolf/freepik
Belanja kebutuhan pokok | sumber foto: aleksandarlittlewolf/freepik

Barang kebutuhan pokok yang sangat banyak dibutuhkan oleh rakyat, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok.

Contoh barang-barang yang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam (beryodium dan tidak beryodium), daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Bagaimana dengan beras basmati dan shirataki? 

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memberi sinyal bahwa beras premium impor seperti basmati dan shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut PPN. Begitu juga daging impor seperti wagyu dan kobe.

Namun, ternyata rencana tersebut batal. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan rencana pengenaan pajak untuk daging dan beras impor dibatalkan.(1) 

Kedua, objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 

Makanan katering | sumber foto: timolina/freepik
Makanan katering | sumber foto: timolina/freepik

Ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN karena sudah termasuk dalam objek PDRD, yakni makanan dan minuman, jasa boga atau katering, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa penyediaan tempat parkir.

Ini adalah kabar baik bagi saya. Harga katering makan siang saya tidak akan naik karena memang tidak kena PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun